Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2025/PN Tsm PT. ASTRA SEDAYA FINANCE NENI HERLINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat PN TSM-08092025GWU
Penggugat
NoNama
1PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alman Adi, S.H., M.H.PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
Tergugat
NoNama
1NENI HERLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 399.794.500,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 01.200.209.00.193199.8, tertanggal 12 Februari 2019 sah dan berlaku untuk Para Pihak ;
3. Menyatakan Tergugat telah Cidera Janji (Wanprestasi) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 01.200.209.00.193199.8, tertanggal 12 Februari 2019;
4. Menghukum Tergugat untuk dihukum membayar total kerugian Materiil sebesar Kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 399.794.500,- (tiga rat us sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslagh) terhadap Rumah tinggal milik Para Tergugat yang terletak setempat dikenal dengan Sukagalih RT.006 RW.012, Desa/Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Bila Tergugat tidak dapat menyelesaikan hutangnya kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dan dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
8. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
 
SUBSIDAIR 
 
Apabila Yth. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini mempunyai kehendak lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak