Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2025/PN Tsm DESIYANI DAMAYANTI 1.TIRA ADITIA SAPUTRA. Selaku PSC CV KURNIA SMARTFREN
2.JERRY selaku Owner Distributor CV KURNIA SMARTFREN
3.Kantor Pusat CV KURNIA SMARTFREN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat PN TSM-100820251PS
Penggugat
NoNama
1DESIYANI DAMAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI SHDESIYANI DAMAYANTI
Tergugat
NoNama
1TIRA ADITIA SAPUTRA. Selaku PSC CV KURNIA SMARTFREN
2JERRY selaku Owner Distributor CV KURNIA SMARTFREN
3Kantor Pusat CV KURNIA SMARTFREN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pusat SMARTFREN
2Pemerintah Republik Indonesia Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital disingkat KemKomdigi RI
3Pemerintah republik Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja Republik Indoneisa
4BPJS Keteagakerjaan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
Primer :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan Terguat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum,
3. Menyatakan Penggugat I dalam perkara ini memiliki itikad baik (bonafide),
4. Menyatakan Tergugat III karena kelalaiannya harus bertanggungjawab penuh untuk mengganti seluruh kerugian yang timbul dari Perintah yang dilakukanya kepada Tergugat I mengadukan ke Polisi
5. Menyatakan perbuatan pPemaksaan Pengakuan  oleh Tergugat  kepada Penggugat I adalah perbuatan melawan hukum Penguasan Kemerdekaan orang yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa trauma/ketakutan, Penggugat.
6. Menyatakan mencabut Surat Pernyataan Pengakuan tanggal 11 Juni 2025  yang dipaksakan,
7. Memerintahkan kepada Para tergugat untuk Mencabut Pengaduan kepada Pihak Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya
8. Menyatakan Para Terguat ditegaskan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dengan sengaja kepada  Penggugat dan ayahnya Memasung dan Menghalangi Kemerdekaan orang lain
9. Menghukum Para Tergugat dengan jangka waktu 24 jam setelah putusan ini dibacakan melaksanak Kalkulasi Pembayaran Gaji, dan BPJS tanpa Potongan
10. Memerintahkan Para Tergugat  untuk menjalankan Kontrak Pekerjaan sesuai Perundang undangan di Indonesia.
11. Menghhukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian immateril Para Pengguat sebesar Rp.200.000.000m,- (dua Ratus Juta Rupiah rupiah)
12. Menghukum Tergugat I dan II  dan III untuk meminta maaf kepada Para Penggugat di semua media sosial dan surat kabar lokal 
13. Menyatakan Penggugat tidak memiliki kewajiban dan lepas dari tanggungjawab untuk mengganti keslahan hitung yang dilakukan Para Tergugat,
14. Menghukum  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini,
15. Menyatakan Para Turut Tergugat untuk memeberikan sanksi kepada Para tergugat 
16. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ((uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lain,
17. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,
 
Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak