INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 11/Pdt.P/2026/PN Tsm | Erik Muhamad Anggia | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.P/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-14012026JXJ | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3278-LT-30072013-0045 atas nama RISPI FEBRIANTI telah terjadi kekeliruan pencatatan mengenai identitas orang tua;
3. Menyatakan identitas orang tua yang benar dari RISPI FEBRIANTI adalah:
- Ayah: Asep Saepulloh (Alm) bin E. Komar (Alm);
- Ibu: Lina Marlina binti Eli Suherli;
4. Menyatakan identitas orang tua yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3278-LT-30072013-0045, yaitu:
- Ayah: Komar (Alm) bin Saidi (Alm); dan
- Ibu: Rokiyah (Alm) binti Subandi (Alm);
adalah tidak benar/keliru dan karenanya harus diperbaiki sesuai Penetapan ini;
5. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk:
a. melakukan perubahan/pembetulan data pada register dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3278-LT-30072013-0045 atas nama RISPI FEBRIANTI; dan
b. menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah dibetulkan sesuai Penetapan ini serta melakukan pencatatan administrasi kependudukan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk dilaksanakan;
7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya, “ex aequo et bono”. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
