Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 07 bulan Juli tahun 2025 sekira jam 22.21 WIB beralamat di warung kios Jalan dadaha Kel.Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa didapati Seseorang sedang meminum minuman beralkohol di Jalan dadaha Kel.Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, setelah anggota sampai di TKP ditemukan seseorang yang sedang duduk pada sebuah kios warung, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepada seseorang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis ciu dan 1 (satu) buah gelas cup plastik. Tersangka diamankan di TKP yaitu atas nama sdr. FUJI BAHLUL FALAH bin HAMDAN beserta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis ciu dan 1 (satu) buah gelas cup plastik untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, para pelanggar tersebut diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.
|