| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa ANRIANSAH Als JAK Bin DADI sejak tanggal 26 Oktober 2025 hingga tanggal 12 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, di Kp. Sukajaya RT. 001 RW. 009 Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Terdakwa dan Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) membuat Kontrak Kerjasama Usaha dengan nomor surat 01/DEVA/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang berisikan bahwa Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) sebagai PIHAK PERTAMA yaitu pemilik Devanni Store dan Terdakwa sebagai PIHAK KEDUA yaitu penanggung jawab maklon. Tugas Terdakwa selaku penanggung jawab maklon adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan produksi sesuai dengan ditentukan Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm);
- Mencari dan mengatur kinerja dari penjahit;
- Mencari bahan baku berupa kain, dan lain – lain untuk produksi;
- Menentukan jumlah barang yang diproduksi dalam jangka waktu seminggu.
Tugas Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) selaku pemilik Devanni Store adalah sebagai berikut :
- Menyediakan tempat untuk melakukan produksi (menjahit);
- Menyediakan alat untuk produksi (mesin jahit, mesin potong, benang dil);
- Menyediakan akomodasi untuk Terdakwa dan penjahit berupa sepeda motor dan handphone untuk Terdakwa selaku (kordinator jahit);
- Membayar upah terhadap penjahit.
Dengan adanya kerjasama pekerjaan ini Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) menyerahkan atau menitipkan barang – barang kepada Terdakwa berupa mesin jahit sebanyak 10 (sepuluh) buah, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix untuk sebagai penunjang pekerjaan Terdakwa.
- Bahwa kemudian Terdakwa telah melakukan tugasnya selaku penanggung jawab maklon dengan mencari vendor-vendor yang akan menjahit kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menerima orderan pertama dari teman Terdakwa untuk menjahit setelan daster sebanyak 117 (seratus tujuh belas) buah, kemudian Terdakwa mengerjakannya selama lima hari di sebuah kontrakan di Kp. Sukajaya RT. 001 RW. 009 Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, setelah pengerjaan beres Terdakwa memberikan uang sekitar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm).
- Bahwa kemudian pada tanggal 24 Oktober 2025, karena Terdakwa ditagih hutang oleh teman maupun saudara Terdakwa dan karena Terdakwa tidak mempunyai pemasukan atau penghasilan sehingga Terdakwa selaku penanggung jawab maklon berencana untuk menjual mesin jahit tanpa sepengetahuan pemilik yaitu Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm), kemudian Terdakwa mencari tukang jual beli mesin jahit di Facebook dan menemukan Saksi HENDRA GUNAWAN Bin ENDANG HERMAWAN (Alm) yang mau untuk membeli mesin jahit tersebut, lalu Terdakwa menghubungi dan menanyakan terkait harganya dan Terdakwa diarahkan untuk datang ke tokonya yang beralamat di Jalan Raya Cibeuti RT. 004 RW. 006 Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2025 Terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin obras dan 1 (satu) unit mesin jahit dari kontrakan menggunakan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa menjualnya kepada Saksi HENDRA GUNAWAN Bin ENDANG HERMAWAN (Alm) dengan harga sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai. Selanjutnya pada tanggal 01 November 2025, karena Terdakwa membutuhkan uang, kemudian Terdakwa menjual kembali 1 (satu) unit mesin Jahit Merk TYPICAL (tanpa meja) seharga Rp. 500.000 (lima ratus rupiah) kepada Saksi HENDRA GUNAWAN Bin ENDANG HERMAWAN (Alm) dibayar secara tunai. Kemudian pada tanggal 12 November 2025, Terdakwa menjual kembali 1 (satu) unit mesin obras seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit mesin jahit seharga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit mesin jahit seharga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi HENDRA GUNAWAN Bin ENDANG HERMAWAN (Alm) untuk pembayarannya secara tunai sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan secara transfer atau top up melalui aplikasi GO PAY sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 13 November 2025, Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) menghubungi Terdakwa untuk menanyakan terkait pekerjaan usaha kerjasamanya dengan Terdakwa tetapi tidak diangkat-angkat oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) menyuruh Saksi ZULFAHMIE FEIZAR NOOR Bin A YOYO SUDARYO untuk mengecek jumlah mesin di kontrakan yang beralamat di Kp. Sukajaya RT. 001 RW. 009 Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, dan sesampainya Saksi ZULFAHMIE FEIZAR NOOR Bin A YOYO SUDARYO mengeceknya bahwa beberapa mesin jahit milik Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) hilang, Kemudian Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) selaku PIHAK PERTAMA dan pemilik Devanni Store mengalami kerugian sebesar sekira Rp. 16.700.000 (enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------
KEDUA
-------Bahwa terdakwa ANRIANSAH Als JAK Bin DADI sejak tanggal 26 Oktober 2025 hingga tanggal 12 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, di Kp. Sukajaya RT. 001 RW. 009 Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Terdakwa dan Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) bekerjasama usaha dan dengan adanya kerjasama pekerjaan tersebut Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) menyerahkan atau menitipkan barang – barang kepada Terdakwa berupa mesin jahit sebanyak 10 (sepuluh) buah, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix untuk sebagai penunjang pekerjaan Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada tanggal 24 Oktober 2025, karena Terdakwa ditagih hutang oleh teman maupun saudara Terdakwa dan karena Terdakwa tidak mempunyai pemasukan atau penghasilan sehingga Terdakwa berencana untuk menjual mesin jahit tanpa sepengetahuan pemilik yaitu Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm), kemudian Terdakwa mencari tukang jual beli mesin jahit di Facebook dan menemukan Saksi HENDRA GUNAWAN Bin ENDANG HERMAWAN (Alm) yang mau untuk membeli mesin jahit tersebut, lalu Terdakwa menghubungi dan menanyakan terkait harganya dan Terdakwa diarahkan untuk datang ke tokonya yang beralamat di Jalan Raya Cibeuti RT. 004 RW. 006 Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2025 Terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin obras dan 1 (satu) unit mesin jahit dari kontrakan yang beralamat di Kp. Sukajaya RT. 001 RW. 009 Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya menggunakan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa menjualnya kepada Saksi HENDRA GUNAWAN Bin ENDANG HERMAWAN (Alm) dengan harga sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai. Selanjutnya pada tanggal 01 November 2025, karena Terdakwa membutuhkan uang, kemudian Terdakwa menjual kembali 1 (satu) unit mesin Jahit Merk TYPICAL (tanpa meja) seharga Rp. 500.000 (lima ratus rupiah) kepada Saksi HENDRA GUNAWAN Bin ENDANG HERMAWAN (Alm) dibayar secara tunai. Kemudian pada tanggal 12 November 2025, Terdakwa menjual kembali 1 (satu) unit mesin obras seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit mesin jahit seharga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit mesin jahit seharga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi HENDRA GUNAWAN Bin ENDANG HERMAWAN (Alm) untuk pembayarannya secara tunai sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan secara transfer atau top up melalui aplikasi GO PAY sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 13 November 2025, Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) menghubungi Terdakwa untuk menanyakan terkait pekerjaan usaha kerjasamanya dengan terdakwa tetapi tidak diangkat-angkat oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) menyuruh Saksi ZULFAHMIE FEIZAR NOOR Bin A YOYO SUDARYO untuk mengecek jumlah mesin di kontrakan yang beralamat di Kp. Sukajaya RT. 001 RW. 009 Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, dan sesampainya Saksi ZULFAHMIE FEIZAR NOOR Bin A YOYO SUDARYO mengeceknya bahwa beberapa mesin jahit milik Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) hilang, Kemudian Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) mengalami kerugian sebesar sekira Rp. 16.700.000 (enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------
KETIGA
-------Bahwa terdakwa ANRIANSAH Als JAK Bin DADI sejak tanggal 26 Oktober 2025 hingga tanggal 12 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, di Kp. Sukajaya RT. 001 RW. 009 Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Terdakwa dan Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) bekerjasama usaha dan dengan adanya kerjasama pekerjaan tersebut Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) menyerahkan atau menitipkan barang – barang kepada Terdakwa berupa mesin jahit sebanyak 10 (sepuluh) buah, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix untuk sebagai penunjang pekerjaan Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada tanggal 24 Oktober 2025, karena Terdakwa ditagih hutang oleh teman maupun saudara Terdakwa dan karena Terdakwa tidak mempunyai pemasukan atau penghasilan sehingga Terdakwa berencana untuk menjual mesin jahit tanpa sepengetahuan pemilik yaitu Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm), kemudian Terdakwa mencari tukang jual beli mesin jahit di Facebook dan menemukan Saksi HENDRA GUNAWAN Bin ENDANG HERMAWAN (Alm) yang mau untuk membeli mesin jahit tersebut, lalu Terdakwa menghubungi dan menanyakan terkait harganya dan Terdakwa diarahkan untuk datang ke tokonya yang beralamat di Jalan Raya Cibeuti RT. 004 RW. 006 Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2025 Terdakwa menelfon Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) untuk memberitahukan bahwa akan melakukan pengaturan atau perbaikan 2 (dua) unit mesin jahit kepada teman Terdakwa, namun Terdakwa tidak membawa 2 (dua) unit mesin jahit untuk diperbaiki melainkan Terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin obras dan 1 (satu) unit mesin jahit tersebut untuk dijual yang dibawanya dari kontrakan menggunakan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa menjualnya kepada Saksi HENDRA GUNAWAN Bin ENDANG HERMAWAN (Alm) dengan harga sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai. Selanjutnya pada tanggal 01 November 2025, karena Terdakwa membutuhkan uang, kemudian Terdakwa menjual kembali 1 (satu) unit mesin Jahit Merk TYPICAL (tanpa meja) seharga Rp. 500.000 (lima ratus rupiah) kepada Saksi HENDRA GUNAWAN Bin ENDANG HERMAWAN (Alm) dibayar secara tunai. Kemudian pada tanggal 12 November 2025, Terdakwa menjual kembali 1 (satu) unit mesin obras seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit mesin jahit seharga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit mesin jahit seharga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi HENDRA GUNAWAN Bin ENDANG HERMAWAN (Alm) untuk pembayarannya secara tunai sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan secara transfer atau top up melalui aplikasi GO PAY sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 13 November 2025, Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) menghubungi Terdakwa untuk menanyakan terkait pekerjaan usaha kerjasamanya dengan terdakwa tetapi tidak diangkat-angkat oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) menyuruh Saksi ZULFAHMIE FEIZAR NOOR Bin A YOYO SUDARYO untuk mengecek jumlah mesin di kontrakan yang beralamat di Kp. Sukajaya RT. 001 RW. 009 Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, dan sesampainya Saksi ZULFAHMIE FEIZAR NOOR Bin A YOYO SUDARYO mengeceknya bahwa beberapa mesin jahit milik Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) hilang, Kemudian Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi YULVANNI FITRIANTY Binti AKHIRUMAN TANJUNG (Alm) mengalami kerugian sebesar sekira Rp. 16.700.000 (enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |