Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2025/PN Tsm SUSI SUSANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat PN TSM-04112025ZLZ
Pemohon
NoNama
1SUSI SUSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 4569/1993  semula tercantum atas nama SUSI SUSANTI diubah namanya menjadi SISSY RACHMAN;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 4569/1993 atas nama SUSI SUSANTI yang lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 04 Januari 1985. Semula tercantum dengan nama SUSI SUSANTI diganti menjadi SISSY RACHMAN;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak