Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Tsm Ahmad Sidik, SH DESTIAN MUSSAWIRU, S.E Bin KALIMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -312/M.2.16.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Sidik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESTIAN MUSSAWIRU, S.E Bin KALIMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DESTIAN MUSSAWIRU, S.E. bin KALIMI, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kantor PT Mitra Shapphire Sejahtera atau dikenal dengan Perumahan Buana Royale Residence Jalan Letnan Harun RT.003 RW.010 Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, membuat membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, diancam pidana karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (enam). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika dilakukan Akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara konsumen/debitur yaitu saksi dr. ANNISA RACHMAWATI didampingi/persetujuan suaminya bernama AZIS PRADANA dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) Kantor Cabang Pembantu Ciawi yang dihadiri langsung oleh terdakwa yang kemudian dituangkan dalam Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Murabahah No. 5/III/013/10325/07.7.5/MRBH tanggal 18 Maret 2025, di hari yang sama setelah selesai dilakukannya akad, terdakwa langsung membuka laptop milik terdakwa merk ASUS VIVOBOOK warna abu kemudian mengetik data konsumen yang datanya diambil dari Surat Penawaran Pemberian Pembiayaan (SP-3) Murabahah Griya atas nama ANISA RACHAMWATI dan murabahah rekening penerima yaitu nomor 7154328078 BSI atas nama PT Mitra Sahpphire Sejahtrera menjadi rekening penerima nomor 73036806505 di Bank BSI atas nama DESTIAN MUSSAWIRU dalam format Surat Permohonan Pencairan KPR yang sudah baku yang file nya disimpan dalam laptop milik terdakwa dengan data sebagai berikut :

     Nama  : Anisa Rachamwati.

     Nama Perumahan : Buana Royale Residence Blok G-07 Kel. Sukarindik Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Blok Kavling : G – 07 Type Rumah : 60/112

     Jumlah Kredit : Rp. 496,540,000 (empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) lalu surat permohonan tersebut di print.

  • Bahwa setelah surat permohonan pencairan KPR di pirnt, kemudian terdakwa memalsukan tanda tangan pemohon yang tertera dalam surat permohonan tersebut yaitu saksi ELSAMCHAR RUDOLF TUALENA selaku Project Manager PT Mitra Shapphire Sejahtera (Buana Royale Resdience) yang menjadi wewenang saksi ELSAMCHAR RUDOF TUALENA, kemudian surat permohonan tersebut di stempel basah diatas tanda tangan yang dipalsukan oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa membawa surat permohonan pencairan KPR tersebut ke Bank BSI Ciawi Jalan Raya Ciawi Timur Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar jam 11.00 wib yang diserahkan kepada sdr. FEBI dan atas permohonan tersebut pihak Bank BSI KCP Ciawi memprosesnya sehingga uang sebesar Rp. 496,540,000 (empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) masuk ke rekening terdakwa di Bank BSI lalu ditransfer lagi ke rekening SeaBank a.n. DESTIAN MUSSAWIRU nomor 901874458443.
  • Bahwa uang sebanyak Rp. 496,540,000 (empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu untuk biaya melahirkan isteri terdakwa, pembayaran over kredit 2 (dua) unit rumah di Buana Royale Residence yaitu Blok E18 dan Blok 007 yang dimiliki oleh terdakwa, biaya operasional bisnis usaha milik terdakwa dibidang agency, membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari rumaah tangga dan keluarga yang dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi ELSAMNCHAR RUDOLF TUALENA selaku Project Manager PT Mitra Shapphire Sejahtera (Buana Royale Resdience), sehingga PT Mitra Shapphire Sejahtera (Buana Royale Resdience) dirugikan oleh perbuatan terdakwa senilai Rp. 496,540,000 (empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 391 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya