INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
228/Pdt.P/2025/PN Tsm | Nia Kurniasari | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 228/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-14102025TK5 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan ijin untuk merubah nama orang tua Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Akta Kelahiran yakni Anak ke Satu Perempuan dari Ibu Eli Sukmayati dirubah menjadi Anak ke Tujuh Perempuan dari Bapak Epik dan Ibu Titin Sumartini;
3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya setelah diperlihatkan turunan resmi penetapan ini untuk segera mencatat tentang perbaikan Nama Orang Tua Pemohon dalam daftar diperuntukkan untuk itu yang berlaku dan sedang berjalan pada pinggir kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
4. Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |