Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Roni Rohaendi
2.Lia Nuraeni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Roni Rohaendi
2Lia Nuraeni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.143.958,00
Petitum
PRIMER: 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1912KJT9/4466/12/2019 tanggal27 Desember 2019; 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi; 
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 62,143,958 (Enam Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah); 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 62,143,958 (Enam Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut: 
Pokok : Rp 52,330,887 
Bunga : Rp 9,813,071 
Jumlah : Rp 62,143,958 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatair beslaag) atas aminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo; . 
7. Menerima dan mengabulkan permahanan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan; 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo. 
 
SUBSIDER: 
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aqua berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak