Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2024/PN Tsm RAE SURYANA INDRA FIRMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat PN TSM-30082024QTP
Penggugat
NoNama
1RAE SURYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Iwan Ristiawan, S.H., M.H.RAE SURYANA
Tergugat
NoNama
1INDRA FIRMANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUSILAWATI ALIAS SUSI K SUSILAWATI Binti Toni
2LILIS AISYAH SITI TAQIA ISLAMI SYUADZAH Binti Rae Suryana
3MARIAM ELL FARIKHA YAUMIYA LATIFA, S.SI Binti Rae Suryana
4BUDI SUHERLAN
56. MOHAMMAD DOUGLASS HARIS ABDILAH SYARIAT BAIAT IMANA Bin Rae Suryana
67. PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/Badan Pertanahan Nasional, Cq. Kantor Agraria dan tata Ruang Provinsi Jawa Barat, Cq. KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/KANTOR PERTANAHAN KOTA TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
1. Memerintahkan Tergugat untuk Pindah/keluar dari rumah milik Penggugat dan Tururt Tergugat I yang ditempatinya yang terletak di Blok Jl. Khoer Afandi Kp. Elos RT. 001 RW.003 Kelurahan Kotabaru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.0352 Tercatat atas nama Rae Suryana dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.0388 Tercatat atas nama Susi Koni serta Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1595 Tercatat atas nama Susi K Susilawati dengan batas-batas: 
sebelah Utara : Jalan Raya KH. Khoer Affandi
sebelah Timur : Jalan Desa Cisangkir / Jl. Cisangkir / Jl. Letda Sule
sebelah Selatan : Tanah wakaf makam, Sekolah Sd Cibereum
sebelah Barat : Tanah milik Sekolah SD Cibeureum
Sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
 
 
DALAM POKOK PERKARA:
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat dan Turut Tergugat I adalah sebagai pemilik sah atas satu hamparan tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen dengan luas bangunan 100 M2 terdiri dari 4 lantai, terletak di Blok Jl. Khoer Afandi Kp. Elos RT. 001 RW.003 Kelurahan Kotabaru Kecamatan Cibeureum Kota.  Tasikmalaya, dikenal Rumah Jangkung, sebagaimana termuat dalam 3 (tiga) sertifikat  yaitu: Sertifikat Hak Milik (SHM) No.0352 Tercatat atas nama Rae Suryana dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.0388 Tercatat atas nama Susi Koni serta Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1595 Tercatat atas nama Susi K Susilawati dengan batas-batas: 
sebelah Utara : Jalan Raya KH. Khoer Affandi
sebelah Timur : Jalan Desa Cisangkir / Jl. Cisangkir / Jl. Letda Sule
sebelah Selatan : Tanah wakaf makam, Sekolah Sd Cibereum
sebelah Barat : Tanah milik Sekolah SD Cibeureum
 
3. Menyatakan Tergugat yang menyimpan mobil dinas satuan lali lintas Kepolisian Republik Indonesia Kabupaten Tasikmalaya dihalaman rumah Penggugat  tanpa izin dari Penggugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat;;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menempati rumah milik Penggugat tanpa izin dari Penggugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat;
 
5. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak mau keluar / pindah dari rumah milik Penggugat meskipun sudah diminta secara lisan maupun Terrtulis Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat;
 
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera meninggalkan/pindah/keluar dari  rumah milik Penggugat pada saat putusan aquo dibacakan;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Total Rp. 110.000.000.- (Seratus sepuluh juta rupiah) sebagai berikut:
a. Kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah):
Karena sejak sekitar tahun 2021 Penggugat tidak bisa tinggal di rumahnya sendiri di Blok Jl. Khoer AfandiKp. Elos RT. 001 RW.003 Kelurahan Kotabaru Kecamatan Cibeureum Kota/Kab.  Tasikmalaya, yangdikenal Rumah Jangkung, 
b. Kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah rupiah):
Karena harga diri Penggugat yang tidak bisa menikmati rumah penggugat sendiri.
untuk dibayarkan seketika dihadapan majelis hakim;
 
8. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan aquo dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri kelas 1A Tasikmalaya, sampai dilaksanakannya putusan a-quo oleh Para Tergugat;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
10. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk turut dan Patuh terhadap putusan ini;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas gugatan aquo.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak