Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.S/2016/PN Tsm | YAYAN MULYANA, SH | MEYANTI binti SAMSUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jun. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.S/2016/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jun. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-851/O.2.17/Euh.2/05/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia terdakwa, terdakwa MEYANTI binti SAMSUDIN, pada hari RABU tanggal 06 April 2016 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kontrakan di Kp.Sindangsari, Rt.01, Rw.11, Kel.Bantarsari, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, setiap orang yang memproduksi,mengimpor, dan mengedarkan minuman beralkohol didaerah tanpa ijin dari pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, termasuk meracik atau mencampur minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam bulan) atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, saksi WAWAN SUWANDA dan saksi TANTAN SANTANA bin H UJER mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tempat yang dijadikan penyimpanan minuman keras beralkohol berdasarkan informasi tersebut saksi WAWAN SUWANDA dan saksi TANTAN SANTANA bin H UJER melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ketempat tersebut dan setelah sampai ditempat tersebut didapat 426 (empat ratus dua puluh enam) botol minuman jenis AOB ukuran besar, 20 (dua puluh) botol minuman jenis AOB ukuran kecil dan 3 (tiga) botol minuman keras wiski drum kemudian barang-barang tersebut dibawa ke Polsek Indihiang untuk diproses secara hukum lebih lanjut. Bahwa kemudian yang punya barang tersebut terdakwa MEYANTI binti SAMSUDIN datang kekantor kepolisian Sektor Indihiang dan menerangkan bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan barang tersebut merupakan barang yang akan dijual oleh terdakwa dengan harga 1 (satu) botol minuman jenis AOB ukuran besar Rp.65,000,- (enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) botol minuman jenis AOB ukuran kecil Rp.35,000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan untuk Wiski Drum seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan barang barang tersebut adalah sisa dan ada yang sudah terjual kurang lebih 3 (tiga) karton / 36 botol minuman jenis AOB ukuran besar sedangkan untuk pembelinya terdakwa MEYANTI binti SAMSUDIN lupa siapa-siapa orangnya. Bahwa 426 (empat ratus dua puluh enam) botol minuman jenis AOB ukuran besar, 20 (dua puluh) botol minuman jenis AOB ukuran kecil dan 3 (tiga) botol minuman keras wiski drum terdakwa MEYANTI binti SAMSUDIN peroleh dari PT. ABC Bandung melalui melalui ASEP /DPO dengan tujuan untuk dijual lagi kepada warga atau orang lain yang membutuhkannya. Bahwa terdakwa MEYANTI binti SAMSUDIN mengedarkan atau menjual minuman beralkohol didaerah Tasikmalaya Kota tanpa ijin dari pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
Berdasarkan Hasil Pengamatan Sampel Miras setelah dilakukan pemeriksaan terhadap minuman jenis minuman jenis AOB tersebut terhadap kandungan alcohol tersebut, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti Tunas Husada Tasikmalaya dengan nomor : 472/UM/STIKes/FM/IV/2016 tertanggal 14 April 2016 yang ditanda tangani oleh Drs. H. MUHAMARAM.P,Apt.Msi NIY.880045, selaku Ketua Prodi S1 Farmasi. Hasil Pengamatan Sampel Miras: Berdasarkan analisis kuantitatif dengan menggunakan metode spektrofotometri, kadar etanol dalam sampel miras tersebut yaitu 20,2 % .
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya.------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |