Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Sultan Yusuf bin Maja pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Sukamanah Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yakni, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan.atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan setiap orang dilarang memproduksi, meyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bermula pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wib saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha telah melakukan penangkapan terhadap saksi Iman als Gepeng bin Sukarna dan saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh (keduanya dalam berkas penuntutan terpisah). Pada saat saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha melakukan penggeledahan keduanya menemukan tas hitam yang didalamnya terdapat 320 (tiga ratus dua puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip, 80 (delapan puluh) pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 453 (empat ratus lima puluh tiga) pil kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, dan 611 (enam ratus sebelas) pil putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening. Bahwa saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh menjelaskan, jika sebelumnya dirinya juga telah menyerahkan 80 (delapan puluh) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir pil putih berlogo Y kepada terdakwa;
- Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 12.00 Wib saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang sedang berada di Kp. Sukamanah Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, yang mana pada saat itu terdakwa sedang menunggu para pembeli obat-obatan yang sudah memesan kepada dirinya. Bahwa pada saat saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha melakukan penggeledahan, keduanya menemukan tas selendang hitam yang didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil putih berlogo Y, 1 (satu) tas warna merah berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 3 (tiga) butir pil kuning berlogo mf, 20 (dua puluh) plastik klip bening masing-masing berisi 3 (tiga) butir pil putih berlogo Y, uang tunai sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna ungu yang seluruhnya milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa mendapatkan seluruh obat-obatan tersebut dari saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh dalam dua tahap penerimaan, yang pertama pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 05.00 Wib sebanyak 31 (tiga puluh satu) plastik klip bening masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil putih berlogo Y dan 30 (tiga puluh) plastik klip bening masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil kuning berlogo mf, sedangkan yang kedua pada hari Sening tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 08.30 Wib sebanyak 80 (delapan puluh) plastik klip bening masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil putih berlogo Y. Bahwa terdakwa sudah sempat menjual 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil putih berlogo Y, dan 24 (dua puluh empat) plastik klip bening masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil kuning berlogo mf kepada orang-orang yang tidak terdakwa kenali, yang sudah memesan kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp, sedangkan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) butir pil kuning berlogo mf telah terdakwa konsumsi sendiri;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0416/NOF/2025 tanggal 06 Februari 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa, yang menyimpulkan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) tablet warna kuning berlogo mf berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,34 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8598 gram, diberi nomor barang bukti 0094/2025/PF, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0313 gram, diberi nomor barang bukti 0095/2025/PF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) tablet warna kuning berlogo mf berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4272 gram, diberi nomor barang bukti 0096/2025/PF Positif mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil yang mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, kahsiat dan manfaat di dalam kemasan.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Sultan Yusuf bin Maja pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Sukamanah Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wib saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha telah melakukan penangkapan terhadap saksi Iman als Gepeng bin Sukarna dan saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh (keduanya dalam berkas penuntutan terpisah). Pada saat saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha melakukan penggeledahan keduanya menemukan tas hitam yang didalamnya terdapat 320 (tiga ratus dua puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip, 80 (delapan puluh) pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 453 (empat ratus lima puluh tiga) pil kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, dan 611 (enam ratus sebelas) pil putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening. Bahwa saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh menjelaskan, jika sebelumnya dirinya juga telah menyerahkan 80 (delapan puluh) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir pil putih berlogo Y kepada terdakwa;
- Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 12.00 Wib saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang sedang berada di Kp. Sukamanah Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, yang mana pada saat itu terdakwa sedang menunggu para pembeli obat-obatan yang sudah memesan kepada dirinya. Bahwa pada saat saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha melakukan penggeledahan, keduanya menemukan tas selendang hitam yang didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil putih berlogo Y, 1 (satu) tas warna merah berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 3 (tiga) butir pil kuning berlogo mf, 20 (dua puluh) plastik klip bening masing-masing berisi 3 (tiga) butir pil putih berlogo Y, uang tunai sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna ungu yang seluruhnya milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa mendapatkan seluruh obat-obatan tersebut dari saksi Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh dalam dua tahap penerimaan, yang pertama pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 05.00 Wib sebanyak 31 (tiga puluh satu) plastik klip bening masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil putih berlogo Y dan 30 (tiga puluh) plastik klip bening masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil kuning berlogo mf, sedangkan yang kedua pada hari Sening tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 08.30 Wib sebanyak 80 (delapan puluh) plastik klip bening masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil putih berlogo Y. Bahwa terdakwa sudah sempat menjual 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil putih berlogo Y, dan 24 (dua puluh empat) plastik klip bening masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil kuning berlogo mf kepada orang-orang yang tidak terdakwa kenali, yang sudah memesan kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp, sedangkan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) butir pil kuning berlogo mf telah terdakwa konsumsi sendiri;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0416/NOF/2025 tanggal 06 Februari 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa, yang menyimpulkan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) tablet warna kuning berlogo mf berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,34 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8598 gram, diberi nomor barang bukti 0094/2025/PF, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0313 gram, diberi nomor barang bukti 0095/2025/PF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) tablet warna kuning berlogo mf berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4272 gram, diberi nomor barang bukti 0096/2025/PF Positif mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- Bahwa pil yang mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl merupakan obat keras. Selain itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, obat jenis Trihexyphenidyl termasuk ke dalam obat-obatan yang sering disalahgunakan;
- Bahwa pendidikan terakhir terdakwa hanya sampai tingkat SMP dan tidak bekerja sebagai tenaga kefarmasian, sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian berupa produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------- |