Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2025/PN Tsm Iis Sumartini, SH PIAN SOPIAN bin DIDIN SARIPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1032/M.2.16.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIAN SOPIAN bin DIDIN SARIPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa PIAN SOPIAN Bin DIDIN SARIPUDIN (Alm.) Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 02.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Bengkel “ Per Sahabat “ Jalan Mangin Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah"mengambil barang sesuatu yaitu 125 unit per truck, 5 dongkrak pompa, dan 1 mesin gerinda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi Korban HIKMAT SOLEH Bin MOMON SUTARMAN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu", perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

         Bahwa awalnya pada hari Minggu Tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa berangkat dari kontrakan Terdakwa menggunakan Mobil Daihatsu Xenia warna Hitam dengan Nomor Polisi D-1586-ZP yang Terdakwa sewa di tempat usaha rental mobil milik Saksi Hari Wahyu Arip, untuk mencari target lokasi yang akan dituju oleh Terdakwa untuk melakukan pencurian.

Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat tempat usaha milik saksi korban Hikmat, yaitu bengkel           “ Per Sahabat “ yang terletak di Jalan Mangin Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya dalam keadaan sepi, sehingga Terdakwa menargetkan bengkel milik saksi korban Hikmat tersebut sebagai target Lokasi yang akan dituju untuk melakukan pencurian, kemudian setelah itu Terdakwa pulang kembali ke kontrakan Terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa berangkat dari kontrakannya dengan menggunakan Mobil Daihatsu Xenia warna Hitam dengan Nomor Polisi D-1586-ZP menuju bengkel milik saksi korban Hikmat yang sebelumnya telah ditarget oleh Terdakwa.

Bahwa sesampainya di bengkel milik saksi korban Hikmat, Terdakwa memarkirkan mobil di depan bengkel, kemudian Terdakwa turun sambil membawa kunci roda, lalu Terdakwa merusak kunci gembok pintu masuk ke dalam bengkel, setelah kunci gembok tersebut rusak, Terdakwa masuk ke dalam bengkel dan langsung mengambil Per Truck sebanyak 125 buah, 5 buah dongkrak, dan 1 buah gerinda, yang kemudian oleh Terdakwa barang-barang tersebut langsung dimasukan ke dalam mobil yang Terdakwa bawa.

Bahwa kemudian setelah Terdakwa memasukkan ke dalam mobil barang-barang milik saksi korban Hikmat yang telah Terdakwa ambil, lalu Terdakwa pergi dengan menggunakan mobil menuju ke arah wilayah Garut, dengan tujuan untuk menjual barang-barang milik saksi korban Hikmat yang telah Terdakwa ambil tersebut;

Bahwa sesampainya di daerah Leles, Garut, Terdakwa menjual barang-barang milik saksi korban yang telah Terdakwa ambil kepada seseorang yang Bernama ASEP (DPO), dan dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), yang kemudian uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya;

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya