Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2025/PN Tsm 1.Nana Rukmana Bin H Abdul Kodir
2.Susi Sugiwangsih Binti Abdul Kodir
3.Dedi Suryadi Bin H Abdul Kodir
4.Asep Rohimin Bin H Abdul Kodir
1.H Rukasih Bin H Mas’an
2.Jajang Jamaludin Bin H Abduk Kodir
3.Denden Nugraha
4.Cepi Firdaus
5.Neneng Siti Zubaedah Binti H Abdul Kodir
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat PN TSM-12032025T11
Penggugat
NoNama
1Nana Rukmana Bin H Abdul Kodir
2Susi Sugiwangsih Binti Abdul Kodir
3Dedi Suryadi Bin H Abdul Kodir
4Asep Rohimin Bin H Abdul Kodir
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H Rukasih Bin H Mas’an
2Jajang Jamaludin Bin H Abduk Kodir
3Denden Nugraha
4Cepi Firdaus
5Neneng Siti Zubaedah Binti H Abdul Kodir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan bahwa para pelawan sebagai pihka ke tiga adalah tepat dan beralasan 
2. Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN YANG JUJUR
3. Menyatakan bahwa jual beli antara Terlawan penyita dengan terlawan tersita satu adalah batal dei hukum 
4. Menyatakan para pelawan adalah pemilik sah dari tanah dan bangunan  aquo 
5. Menyatakan bahwa putusan no 4/ pen.Pdt.Eks/2019/PN.Tsm. jo.no28.Pdt.G/2017/PN.Tsm.jo.No.100/PDT/2015/PT Bdg batal demi hukum
6. Memerintahkan untuk mengangkat sita eksekutorial atas tanah milik Para Pelawan pada putusan no4/pen.Pdt.Eks/2019/PN.Tsm.jo.no28.Pdt.G/2017/PN.Tsm.jo.No.100/PDT/2015/PT Bdg
7. Menyataka bahwa terlawan penyita dan para terlawan tersita telah melakukan perbuatan melawan hukum
8. Menghukum terlawan tersita untuk membayar perkara ini
9. Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet atau Banding 
 
Atau; apabila Ketua Pengadilan Negeri Kl. IA Tasikmalaya cq Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri TAsikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (sex aqou et bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak