Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2026/PN Tsm KRISNA AGUNG SETIAWAN, S.H., M.Kn. RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -2801/M.2.16.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KRISNA AGUNG SETIAWAN, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Ismail, SH.MH dkkRIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------Bahwa Terdakwa RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM bersama-sama dengan Saksi RAPI AHMAD (Berkas Perkara Terpisah) pada Hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekitar pukul 01.26 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Bulan Agustus Tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026 bertempat di rumahnya Kp. Nagarakasih Rt 006/Rw 003 Kel. Kersanagara Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira jam 10.56 WIB Terdakwa membeli tembakau sintetis dari akun Instagram dengan nama akun “k0p1l10n9.99” sebanyak 120 gram dengan harga Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah);
  • Adapun cara Terdakwa dan Saksi RAPI Ahmad membeli Tembakau Sintetis ialah dengan cara melakukan komunikasi dengan akun “k0p1l10n9.99” yang selanjutnya Terdakwa dan Saksi RAPI AHMAD menuju Brilink di daerah Sindanggalih Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya untuk transfer uang tunai senilai Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) ke akun SeaBank milik saudara RAPI AHMAD, kemudian

 

 

Terdakwa menyuruh Saksi RAPI AHMAD untuk transfer uang senilai Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) ke Bank MNC atas nama MOHAMMAD SHAUGHI AL dari akun SeaBank milik Saksi RAPI AHMAD hingga mendapatkan maps dan foto tempat pengambilan paket tembakau sintetis yang dipesan di Cicalengka Bandung;

  • Bahwa Terdakwa sekira jam 20.00 WIB bersama-sama dengan Saksi RAPI AHMAD berangkat ke Cicalengka Bandung untuk mengambil tempelan di pemakaman umum sebanyak kurang lebih 120 gram dan sesampainya di Cicalengka Bandung sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi RAPI AHMAD berhasil membawa paket tembakau sintetis sebanyak 120 gram yang kemudian bersama-sama menuju kerumah Saksi RAPI AHMAD yang beralamat di Kp. Nagarakasih Rt. 002 Rw. 004 Kel. Kersanagara Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya sekira pukul 01.00 WIB;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi RAPI AHMAD pada hari minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 12.00 WIB membeli plastik klip di pasar cikurubuk sebanyak dua bungkus dengan harga Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), setelah itu Terdakwa dan Saksi RAPI AHMAD kembali kerumah Saksi RAPI AHMAD yang selanjutnya secara bersama-sama menimbang dan membungkus paketan menjadi kecil-kecil untuk dijual melalui akun instagram milik Terdakwa yang bernama “LITTELESBOSS”, dan sebagian lain tembakau sintetis digunakan sendiri  oleh Terdakwa bersama dengan Saksi RAPI AHMAD;
  • Bahwa Sekira pukul 16.00 WIB paketan tembakau sintetis yang telah dipaketkan kecil-kecil disimpan di titik yang sudah di tentukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi RAPI AHMAD yang berada di daerah Tamansari, Kawalu, dan Cibeureum Kota Tasikmalaya;
  • Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian sat narkoba Polres Kota Tasikmalaya setelah penangkapan terhadap Saksi RAPI AHMAD, yaitu Terdakwa ditangkap sekira pukul 01.20 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Nagarakasih Rt. 006 Rw. 003 Kel. Kersanagara Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya dan ditemukan:
  1. 1 (satu) buah Hand Phone Iphone XR warna koral
  2. 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mild berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan tembakau sintetis
  3. 10 (sepuluh) paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan tembakau sintetis dibalut lakban coklat;
  • Bahwa Terdakwa menjual Tembakau Sintetis dengan cara menyediakannya melalui akun Instagram “LITTELEBOSS” yang dipegang oleh Terdakwa dan selanjutnya pembeli dapat mentaransfer uang ke rekening Bank Jago atas nama WILI AGUNG RAMDANI, kemudian setelah uang ditransfer Terdakwa mengirimkan maps/peta penempelan tembakau sintetis ke orang yang telah melakukan pembelian;
  • Bahwa peran Terdakwa adalah pemegang akun instagram “LITTELEBOSS” sekaligus melakukan penimbangan dan menyimpan tempelan tembakau sintetis;
  • Bahwa 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisikan tembakau sintetis dikenakan senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk 10 (sepuluh) plastik klip bening berisi tembakau sintetis ukuran sedang dijual dengan harga Rp 100.000 ,- (seratus ribu rupiah) per bungkus;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa juga penah membeli Tembakau Sintetis pada akun instagram “CAMORRA”, sehingga Terdakwa tidak pernah membeli Tembakau Sintetis diluar dari akun instagram “k0p1l10n9.99”, dan “CAMORRA;
  • Bahwa hasil penjualan Tembakau Sintetis senilai Rp. 5.500.000.- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembagian untuk Saksi RAPI AHMAD sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) oleh Terdakwa sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 5244/ NNF/ 2026, tanggal  12 Agustus 2026, dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I MADE SWETRA, S.Si., M.Si. dan Apt TRIWIDIASTUTI, S.Si, dan DWI HERNANTO, S.T. masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa RIZKY PATURAHMAN dari Polres Kota Tasikmalaya menerangkan bahwa, barang bukti 1 (satu) sachet berisi daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat 0,2801 gram dan berat akhir 0,1719 gram serta 1 (satu) bungkus klip berisi 10 (sepuluh) plastik klip berisi daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat 2, 7590 gram dan berat akhir 2,3119 gram adalah mengandung  Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang termasuk dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lapiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan dari Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis adalah tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yanng mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga terdakwa bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah dirubah dengan Pasal II angka 11 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------

A T A U

 

Kedua

------ Bahwa Terdakwa RIZKY PATURAHMAN Alias ACEP Bin KOSIM bersama-sama dengan Saksi RAPI AHMAD (Berkas Perkara Terpisah) pada Hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekitar pukul 01.26 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Bulan Agustus Tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026 bertempat di rumahnya Kp. Nagarakasih Rt 006/Rw 003 Kel. Kersanagara Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira jam 10.56 WIB Terdakwa membeli tembakau sintetis dari akun Instagram dengan nama akun “k0p1l10n9.99” sebanyak 120 gram dengan harga Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian sat narkoba Polres Kota Tasikmalaya setelah penangkapan terhadap Saksi RAPI AHMAD, yaitu Terdakwa ditangkap sekira pukul 01.20 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Nagarakasih Rt. 006 Rw. 003 Kel. Kersanagara Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya dan ditemukan:
  1. 1 (satu) buah Hand Phone Iphone XR warna koral yang disimpan di atas tempat tidur
  2. 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mild berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan tembakau sintetis yang disimpan di bawah tempat tidur
  3. 10 (sepuluh) paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan tembakau sintetis dibalut lakban coklat yang disimpan/ditemukan di sepuluh titik di sepanjang Jl. Gunung Gede Kel. Gunung Gede Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya;
  • Bahwa tembakau sintetis yang diamankan oleh petugas kepolisian dari Terdakwa adalah sisa penjualan yang belum sempat terjual dan Terdakwa sudah tidak ingat lagi berapa jumlah paket yang sudah terjual;
  • Bahwa Terdakwa menjual Tembakau Sintetis dengan cara menyediakannya melalui akun Instagram “LITTELEBOSS” yang dipegang sendiri oleh Terdakwa dan selanjutnya pembeli dapat mentaransfer uang ke rekening Bank Jago atas nama WILI AGUNG RAMDANI, kemudian setelah uang ditransfer Terdakwa mengirimkan maps/peta penempelan tembakau sintetis ke orang yang telah melakukan pembelian;
  • Bahwa peran Terdakwa adalah pemegang akun instagram “LITTELEBOSS” sekaligus melakukan penimbangan dan menyimpan tempelan tembakau sintetis;
  • Bahwa hasil penjualan Tembakau sintetis senilai Rp. 5.500.000.- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembagian untuk Saksi RAPI AHMAD sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) oleh Terdakwa sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 5244/ NNF/ 2026, tanggal  12 Agustus 2026, dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I MADE SWETRA, S.Si., M.Si. dan Apt TRIWIDIASTUTI, S.Si, dan DWI HERNANTO, S.T. masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa RIZKY PATURAHMAN dari Polres Kota Tasikmalaya menerangkan bahwa, barang bukti 1 (satu) sachet berisi Daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat 0,2801 gram dan berat akhir 0,1719 gram serta 1 (satu) bungkus klip berisi 10 (sepuluh) plastik klip berisi daun-daun kering yang yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat 2, 7590 gram dan berat akhir 2,3119 gram adalah mengandung  Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang termasuk dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lapiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan dari terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis adalah tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga Terdakwa bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya