INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | PT. BPR Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Satu | 1.Ende Hermawan 2.Enung |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-10042025QYT | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 490.537.360,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan terhadap pinjamannya;
4. Menghukum Tergugat dengan sita eksekusi agunan sesuai dengan Perjanjian Kredit dan Sertifikat Hak Tanggungan;
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |