Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
29/PDT.G/2016/PN Tsm AAN NURDIN 1.H. DEDI
2.Hj. YUYUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/PDT.G/2016/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ALI NURDIN, SHAAN NURDIN
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------

  1. Menyatakan demi hukum Perjanjian Utang Piutang tertanggal 31 Agustus 2015 adalah syah secara hukum.--------------------------------------------------------

  1. Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi; --------------------------------------
  2. Menyatakan Para Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp 571.422.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 571.422.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) secara kontan, seketika dan sekaligus; --------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat, sebagai akibat tidak dapat dieksploitasikannya sejumlah uang tersebut sebesar 3 % (tiga persen) perbulan dari seluruh utangnya sebesar Rp 571.422.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) terhitung sejak gugatan aquo didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya sampai dengan lunas secara kontan, seketika dan sekaligus;-------------------------------------------

  1. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda yang tertulis dalam posita point 9 ;---------------------------------------------

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 .000 .000 ,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya tanpa mengurangi kerugian sisa Utang tersebut , apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini; ----------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voerraad);----------------------------------

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ; ----------------------------------------------------

S U B S I D A I A R :

- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono) ; --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak