| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 59/Pid.B/2026/PN Tsm | Ahmad Sidik, SH | REZA RAMDANI Alias ESA Bin UJANG RUHIYAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 59/Pid.B/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -866/M.2.16.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : PRIMAIR : Bahwa terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi di waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Cieuntung Pasar Ikan RT.002 RW.007 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT berkumpul bersama korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN, saksi HENDRA CITRA LESMANA alias SADUT dan RUDI alias ABAH sambil minum minuman keras jenis ciu, saat itu terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT menanyakan kepada korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN masalah sepeda motor milik ibu kandung terdakwa yaitu saksi ERIS RISMAWAThasil gadaian dari sdr. TESAR yang dipinjam dan digadaikan oleh saksi HENDRA alias BOMBON bersama-sama dengan korban DANI RAMDIANSYAH, saksi HENDRA CITRA LESMANA alias SADUT dan sdr. BUDI alias CICIN, yang saat itu dijawab oleh korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN agar menunggu dahulu kedatangan saksi HENDRA alias BOMBOM dan sdr. BUDI alias CICIN dan karena terus ditanya masalah motor tersebut, korban DANI RAMDIANSYAH emosi sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban DANI RAMDIANSYAH alia AGEN dengan terdakwa REZA RAMDANI aias ESA dan terdakwa pun kesal dengan sikap korban DANI RAMDIANSYAH yang ingkar janji akan mengembalikan sepeda motor kepada ibu kandung terdakwa. Bahwa pada saat terjadinya pertengkaran, terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT melihat sebilah pisau tergeletak di lantai dibawah meja dan ketika korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN menantang terdakwa untuk berkelahi, saat itu terdakwa masih sempat beripikir untuk melaksanakan niatnya membunuh korban dengan cara menusukan pisau ke bagian dada kiri korban, sehingga terdakwa mengambil sebilah pisau tersebut langsung menghampiri korban dan pada saat korban mengarahkan pukulan kearah muka terdakwa, terdakwa berhasil menangkisnya, kemudian terdakwa menarik bagian leher belakang korban dengan menggunakan tangan kiri dalam posisi berhadapan sedangkan tangan kanannya yang telah memegang pisau tersebut menusukannya ke bagian dada sebelah kiri korban dan terjadi saling dorong mendorong hingga keduanya jatuh ke lantai dalam posisi badan korban berada diatas badan terdakwa yang kemudian keduanya dilerai oleh saksi HENDRA alias SADUT dan saksi RUDI alias ABAH, yang tidak lama kemudian korban dibawa oleh saksi GILANG PRASETYO, S.H. anggota Polres Tasikmalaya dengan menggunakan mobil patrol ke RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya. Akibat perbuatan terdakwa, korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN meninggal dunia dan kemudian korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN dibawa ke RSUD dr. SLAMET Garut untuk dilakukan otopsi dan berdasarkan Visum et Repertum RSUD dr. SLAMET Garut Nomor : 000.1.11/2373/Forensik/UOBK.RSUD tanggal 30 Oktober 2025 perihal hasil pemeriksaan luar dan dalam jenazah a.n. DANI RAMDIANSYAH. Kesimpulan :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 459 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi di waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Cieuntung Pasar Ikan RT.002 RW.007 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT berkumpul bersama korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN, saksi HENDRA CITRA LESMANA alias SADUT dan RUDI alias ABAH sambil minum minuman keras jenis ciu, saat itu terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT menanyakan kepada korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN masalah sepeda motor milik ibu kandung terdakwa yaitu saksi ERIS RISMAWAThasil gadaian dari sdr. TESAR yang dipinjam dan digadaikan oleh saksi HENDRA alias BOMBON bersama-sama dengan korban DANI RAMDIANSYAH, saksi HENDRA CITRA LESMANA alias SADUT dan sdr. BUDI alias CICIN, yang saat itu dijawab oleh korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN agar menunggu dahulu kedatangan saksi HENDRA alias BOMBOM dan sdr. BUDI alias CICIN dan karena terus ditanya masalah motor tersebut, korban DANI RAMDIANSYAH emosi sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban DANI RAMDIANSYAH alia AGEN dengan terdakwa REZA RAMDANI aias ESA dan terdakwa pun kesal dengan sikap korban DANI RAMDIANSYAH yang ingkar janji akan mengembalikan sepeda motor kepada ibu kandung terdakwa. Bahwa pada saat terjadinya pertengkaran, terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT melihat sebilah pisau tergeletak di lantai dibawah meja dan ketika korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN menantang terdakwa untuk berkelahi, saat itu terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dengan tujuan untuk ditusukan ke bagian dada kiri korban dan langsung menghampiri korban dan pada saat korban mengarahkan pukulan kearah muka terdakwa, terdakwa berhasil menangkisnya, kemudian terdakwa menarik bagian leher belakang korban dengan menggunakan tangan kiri dalam posisi berhadapan sedangkan tangan kanannya yang telah memegang pisau tersebut menusukannya ke bagian dada sebelah kiri korban dan terjadi saling dorong mendorong hingga keduanya jatuh ke lantai dalam posisi badan korban berada diatas badan terdakwa yang kemudian keduanya dilerai oleh saksi HENDRA alias SADUT dan saksi RUDI alias ABAH, yang tidak lama kemudian korban dibawa oleh saksi GILANG PRASETYO, S.H. anggota Polres Tasikmalaya dengan menggunakan mobil patrol ke RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya. Akibat perbuatan terdakwa, korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN meninggal dunia dan kemudian korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN dibawa ke RSUD dr. SLAMET Garut untuk dilakukan otopsi dan berdasarkan Visum et Repertum RSUD dr. SLAMET Garut Nomor : 000.1.11/2373/Forensik/UOBK.RSUD tanggal 30 Oktober 2025 perihal hasil pemeriksaan luar dan dalam jenazah a.n. DANI RAMDIANSYAH. Kesimpulan :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 458 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
ATAU :
KEDUA : PRIMAIR : Bahwa terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi di waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Cieuntung Pasar Ikan RT.002 RW.007 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan rencana terlebih dahulu melukai berat orang lain yang berakibat mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT berkumpul bersama korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN, saksi HENDRA CITRA LESMANA alias SADUT dan RUDI alias ABAH sambil minum minuman keras jenis ciu, saat itu terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT menanyakan kepada korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN masalah sepeda motor milik ibu kandung terdakwa yaitu saksi ERIS RISMAWAThasil gadaian dari sdr. TESAR yang dipinjam dan digadaikan oleh saksi HENDRA alias BOMBON bersama-sama dengan korban DANI RAMDIANSYAH, saksi HENDRA CITRA LESMANA alias SADUT dan sdr. BUDI alias CICIN, yang saat itu dijawab oleh korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN agar menunggu dahulu kedatangan saksi HENDRA alias BOMBOM dan sdr. BUDI alias CICIN dan karena terus ditanya masalah motor tersebut, korban DANI RAMDIANSYAH emosi sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban DANI RAMDIANSYAH alia AGEN dengan terdakwa REZA RAMDANI aias ESA dan terdakwa pun kesal dengan sikap korban DANI RAMDIANSYAH yang ingkar janji akan mengembalikan sepeda motor kepada ibu kandung terdakwa. Bahwa pada saat terjadinya pertengkaran, terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT melihat sebilah pisau tergeletak di lantai dibawah meja dan ketika korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN menantang terdakwa untuk berkelahi, saat itu terdakwa masih sempat beripikir untuk melaksanakan niatnya melukai berat korban dengan cara menusukan pisau ke bagian dada kiri korban, sehingga terdakwa mengambil sebilah pisau tersebut langsung menghampiri korban dan pada saat korban mengarahkan pukulan kearah muka terdakwa, terdakwa berhasil menangkisnya, kemudian terdakwa menarik bagian leher belakang korban dengan menggunakan tangan kiri dalam posisi berhadapan sedangkan tangan kanannya yang telah memegang pisau tersebut menusukannya ke bagian dada sebelah kiri korban dan terjadi saling dorong mendorong hingga keduanya jatuh ke lantai dalam posisi badan korban berada diatas badan terdakwa yang kemudian keduanya dilerai oleh saksi HENDRA alias SADUT dan saksi RUDI alias ABAH, yang tidak lama kemudian korban dibawa oleh saksi GILANG PRASETYO, S.H. anggota Polres Tasikmalaya dengan menggunakan mobil patrol ke RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya. Akibat luka berat, korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN meninggal dunia dan kemudian korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN dibawa ke RSUD dr. SLAMET Garut untuk dilakukan otopsi dan berdasarkan Visum et Repertum RSUD dr. SLAMET Garut Nomor : 000.1.11/2373/Forensik/UOBK.RSUD tanggal 30 Oktober 2025 perihal hasil pemeriksaan luar dan dalam jenazah a.n. DANI RAMDIANSYAH. Kesimpulan :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 469 ayat (2) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi di waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Cieuntung Pasar Ikan RT.002 RW.007 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT berkumpul bersama korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN, saksi HENDRA CITRA LESMANA alias SADUT dan RUDI alias ABAH sambil minum minuman keras jenis ciu, saat itu terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT menanyakan kepada korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN masalah sepeda motor milik ibu kandung terdakwa yaitu saksi ERIS RISMAWAThasil gadaian dari sdr. TESAR yang dipinjam dan digadaikan oleh saksi HENDRA alias BOMBON bersama-sama dengan korban DANI RAMDIANSYAH, saksi HENDRA CITRA LESMANA alias SADUT dan sdr. BUDI alias CICIN, yang saat itu dijawab oleh korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN agar menunggu dahulu kedatangan saksi HENDRA alias BOMBOM dan sdr. BUDI alias CICIN dan karena terus ditanya masalah motor tersebut, korban DANI RAMDIANSYAH emosi sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban DANI RAMDIANSYAH alia AGEN dengan terdakwa REZA RAMDANI aias ESA dan terdakwa pun kesal dengan sikap korban DANI RAMDIANSYAH yang ingkar janji akan mengembalikan sepeda motor kepada ibu kandung terdakwa. Bahwa pada saat terjadinya pertengkaran, terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT melihat sebilah pisau tergeletak di lantai dibawah meja dan ketika korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN menantang terdakwa untuk berkelahi, saat itu terdakwa mengambil sebilah pisau tersebut untuk ditusukan ke bagian dada kiri korban dan langsung menghampiri korban dan pada saat korban mengarahkan pukulan kearah muka terdakwa, terdakwa berhasil menangkisnya, kemudian terdakwa menarik bagian leher belakang korban dengan menggunakan tangan kiri dalam posisi berhadapan sedangkan tangan kanannya yang telah memegang pisau tersebut menusukannya ke bagian dada sebelah kiri korban dan terjadi saling dorong mendorong hingga keduanya jatuh ke lantai dalam posisi badan korban berada diatas badan terdakwa yang kemudian keduanya dilerai oleh saksi HENDRA alias SADUT dan saksi RUDI alias ABAH, yang tidak lama kemudian korban dibawa oleh saksi GILANG PRASETYO, S.H. anggota Polres Tasikmalaya dengan menggunakan mobil patrol ke RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya. Akibat luka berat, korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN meninggal dunia dan kemudian korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN dibawa ke RSUD dr. SLAMET Garut untuk dilakukan otopsi dan berdasarkan Visum et Repertum RSUD dr. SLAMET Garut Nomor : 000.1.11/2373/Forensik/UOBK.RSUD tanggal 30 Oktober 2025 perihal hasil pemeriksaan luar dan dalam jenazah a.n. DANI RAMDIANSYAH. Kesimpulan :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 468 ayat (2) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
ATAU :
KETIGA : PRIMAIR : Bahwa terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi di waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Cieuntung Pasar Ikan RT.002 RW.007 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan mati orang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT berkumpul bersama korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN, saksi HENDRA CITRA LESMANA alias SADUT dan RUDI alias ABAH sambil minum minuman keras jenis ciu, saat itu terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT menanyakan kepada korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN masalah sepeda motor milik ibu kandung terdakwa yaitu saksi ERIS RISMAWAThasil gadaian dari sdr. TESAR yang dipinjam dan digadaikan oleh saksi HENDRA alias BOMBON bersama-sama dengan korban DANI RAMDIANSYAH, saksi HENDRA CITRA LESMANA alias SADUT dan sdr. BUDI alias CICIN, yang saat itu dijawab oleh korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN agar menunggu dahulu kedatangan saksi HENDRA alias BOMBOM dan sdr. BUDI alias CICIN dan karena terus ditanya masalah motor tersebut, korban DANI RAMDIANSYAH emosi sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban DANI RAMDIANSYAH alia AGEN dengan terdakwa REZA RAMDANI aias ESA dan terdakwa pun kesal dengan sikap korban DANI RAMDIANSYAH yang ingkar janji akan mengembalikan sepeda motor kepada ibu kandung terdakwa. Bahwa pada saat terjadinya pertengkaran, terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT melihat sebilah pisau tergeletak di lantai dibawah meja dan ketika korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN menantang terdakwa untuk berkelahi, saat itu terdakwa masih sempat beripikir untuk melaksanakan niatnya menganiaya korban, sehingga terdakwa mengambil sebilah pisau tersebut langsung menghampiri korban dan pada saat korban mengarahkan pukulan kearah muka terdakwa, terdakwa berhasil menangkisnya, kemudian terdakwa menarik bagian leher belakang korban dengan menggunakan tangan kiri dalam posisi berhadapan sedangkan tangan kanannya yang telah memegang pisau tersebut menusukannya ke bagian dada sebelah kiri korban dan terjadi saling dorong mendorong hingga keduanya jatuh ke lantai dalam posisi badan korban berada diatas badan terdakwa yang kemudian keduanya dilerai oleh saksi HENDRA alias SADUT dan saksi RUDI alias ABAH, yang tidak lama kemudian korban dibawa oleh saksi GILANG PRASETYO, S.H. anggota Polres Tasikmalaya dengan menggunakan mobil patrol ke RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya. Akibat penganiyaaan, korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN meninggal dunia dan kemudian korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN dibawa ke RSUD dr. SLAMET Garut untuk dilakukan otopsi dan berdasarkan Visum et Repertum RSUD dr. SLAMET Garut Nomor : 000.1.11/2373/Forensik/UOBK.RSUD tanggal 30 Oktober 2025 perihal hasil pemeriksaan luar dan dalam jenazah a.n. DANI RAMDIANSYAH. Kesimpulan :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 467 ayat (3) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi di waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Cieuntung Pasar Ikan RT.002 RW.007 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati orang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT berkumpul bersama korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN, saksi HENDRA CITRA LESMANA alias SADUT dan RUDI alias ABAH sambil minum minuman keras jenis ciu, saat itu terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT menanyakan kepada korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN masalah sepeda motor milik ibu kandung terdakwa yaitu saksi ERIS RISMAWAThasil gadaian dari sdr. TESAR yang dipinjam dan digadaikan oleh saksi HENDRA alias BOMBON bersama-sama dengan korban DANI RAMDIANSYAH, saksi HENDRA CITRA LESMANA alias SADUT dan sdr. BUDI alias CICIN, yang saat itu dijawab oleh korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN agar menunggu dahulu kedatangan saksi HENDRA alias BOMBOM dan sdr. BUDI alias CICIN dan karena terus ditanya masalah motor tersebut, korban DANI RAMDIANSYAH emosi sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban DANI RAMDIANSYAH alia AGEN dengan terdakwa REZA RAMDANI aias ESA dan terdakwa pun kesal dengan sikap korban DANI RAMDIANSYAH yang ingkar janji akan mengembalikan sepeda motor kepada ibu kandung terdakwa. Bahwa pada saat terjadinya pertengkaran, terdakwa REZA RAMDANI alias ESA bin UJANG RUHIYAT melihat sebilah pisau tergeletak di lantai dibawah meja dan ketika korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN menantang terdakwa untuk berkelahi, saat itu terdakwa mengambil sebilah pisau tersebut langsung menghampiri korban dan pada saat korban mengarahkan pukulan kearah muka terdakwa, terdakwa berhasil menangkisnya, kemudian terdakwa menarik bagian leher belakang korban dengan menggunakan tangan kiri dalam posisi berhadapan sedangkan tangan kanannya yang telah memegang pisau tersebut menusukannya ke bagian dada sebelah kiri korban dan terjadi saling dorong mendorong hingga keduanya jatuh ke lantai dalam posisi badan korban berada diatas badan terdakwa yang kemudian keduanya dilerai oleh saksi HENDRA alias SADUT dan saksi RUDI alias ABAH, yang tidak lama kemudian korban dibawa oleh saksi GILANG PRASETYO, S.H. anggota Polres Tasikmalaya dengan menggunakan mobil patrol ke RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya. Akibat penganiayaan, korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN meninggal dunia dan kemudian korban DANI RAMDIANSYAH alias AGEN dibawa ke RSUD dr. SLAMET Garut untuk dilakukan otopsi dan berdasarkan Visum et Repertum RSUD dr. SLAMET Garut Nomor : 000.1.11/2373/Forensik/UOBK.RSUD tanggal 30 Oktober 2025 perihal hasil pemeriksaan luar dan dalam jenazah a.n. DANI RAMDIANSYAH. Kesimpulan :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 466 ayat (3) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
