Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2018/PN Tsm PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Tasikmalaya 1.Husen Irawan
2.SARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 16 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. B.274/4450/4/2015 tanggal 10 April 2015,adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.26.140.526,- (dua puluh enam juta seratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) secara tunai dan seketika ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Yang Dijaminkan Ke BRI (SKKTYD) No. 594/53/DS/15 Tanggal 6 April 2015 blok Cinunjang 04/01 Kelurahan Cinunjang Tasikmalaya atas nama  Husen Irawan;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat I yaitu bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Yang Dijaminkan Ke BRI (SKKTYD) No. 594/53/DS/15 Tanggal 6 April 2015 blok Cinunjang 04/01 Kelurahan Cinunjang Tasikmalaya atas nama  Husen Irawan, melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan tergugat II ;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Yang Dijaminkan Ke BRI (SKKTYD) No. 594/53/DS/15 Tanggal 6 April 2015 blok Cinunjang 04/01 Kelurahan Cinunjang Tasikmalaya atas nama  Husen Irawan untuk dilakukan pelelangan ;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;  
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan ;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak