| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. B.274/4450/4/2015 tanggal 10 April 2015,adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.26.140.526,- (dua puluh enam juta seratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) secara tunai dan seketika ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Yang Dijaminkan Ke BRI (SKKTYD) No. 594/53/DS/15 Tanggal 6 April 2015 blok Cinunjang 04/01 Kelurahan Cinunjang Tasikmalaya atas nama Husen Irawan;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat I yaitu bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Yang Dijaminkan Ke BRI (SKKTYD) No. 594/53/DS/15 Tanggal 6 April 2015 blok Cinunjang 04/01 Kelurahan Cinunjang Tasikmalaya atas nama Husen Irawan, melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan tergugat II ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Yang Dijaminkan Ke BRI (SKKTYD) No. 594/53/DS/15 Tanggal 6 April 2015 blok Cinunjang 04/01 Kelurahan Cinunjang Tasikmalaya atas nama Husen Irawan untuk dilakukan pelelangan ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|