PERTAMA :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa ARI JUHARI Als. UTONG Bin ENDANG RASTIJAN (Alm), Pada hari Rabu Tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember tahun 2025, atau diwaktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Depan Perumahan PLN Cikurubuk Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu” , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 05.59 wib Sdr. JULIANTO (dilakukan penuntutan terpisah) memesan Narkotika Golongan I jenisa sabu-sabu kepada terdakwa dengan ukuran yang F atau ukuran 0,8 (nol koma delapan) gram, kemudian terdakwa dan Sdr. JULIANTO bertemu di depan Perum PLN Cikurubuk, dan setelah sampai, terdakwa menghubungi Sdr. JULIANTO, tidak lama kemudian lalu Sdr. JULIANTO datang dan menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip bening yang dibalut kertas putih berukuran 0.8 (nol koma delapan) gram Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut kepada Sdr. JULIANTO, setelah barang Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu diterima oleh Sdr. JULIANTO, kemudian terdakwa menerima uang dari Sdr. JULIANTO hasil penjualan Narkotika Golongan I sabu-sabu sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa didalam menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut sudah 3 (tiga) kali :
- Yang pertama yaitu sekira awal bulan November 2025 untuk waktu dan tanggalnya terdakwa sudah tidakingat lagi, terdakwa menjual atau menyerahkan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ukuran S kepada Sdr. JULIANTO ;
- Yang kedua yaitu sekira pertengahan bulan November 2025 untuk waktu dan tanggalnya terdakwa sudah tidak ingat lagi, terdakwa menjual atau menyerahkan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ukuran M kepada Sdr. JULIANTO, sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut hasil pembayaran penjualan pertama dan kedua, dan terdakwa juga menyerahkan obat Psikotropika berupa OPIZOLAM ALPRAZOLAM 1 mg sebanyak 5 (lima) tabletkepada Sdr. JULIANTO.
- Yang ketiga atau terakhir yaitu pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 terdakwa menjual atau menyerahkan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ukuran F kepada Sdr. JULIANTO.
- Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. JULIANTO sekira bulan Oktober 2025 pada saat terdakwa sedang nongkrong di Pasar Cikurubuk, dan dengannya terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga atau pekerjaan.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 22.30 wib ketika terdakwa sedang di dalam rumah kontrakan yang beralamat di Sindanggalih Rt. 002 Rw. 012 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya datang beberapa orang yang tidak terdakwa kenal dan ada 1 (satu) orang yang terdakwa kenal yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kemudian menghampiri terdakwa sambil memperlihatkan Surat Tugas dan bertanya kepada terdakwa “apakah benar terdakwa telah menjual atau menyerakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada Sdr. JULIANTO? “ kemudian terdakwa menjawab bi “ iya betul “ lalu terdakwa dilakukan Penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa dan ditemukan barang bukti di lemari pakaian terdakwa barupa :
- Kantong kaca mata berwarna pink yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 2 (dua) plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibalut kertas kuning dibalut lakban yang dibungkus bekas kopi kapal api bertuliskan F;
- 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibalut kertas kuning yang dibungkus bekas kopi kapal api ;
- 1 (satu) plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibalut kertas kuning dibalut lakban yang dibungkus bekas kopi kapal api;
- 1 (satu) plastik klip bening berisikan 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibalut kertas kuning;
- 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant ;
- 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening kosong ;
- 1 (satu) buah sedotan bergariskan warna hijau bening ;
- 1 (satu) buah korek api gas ;
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol minuman Cleo ; Dan ditemukan juga di kasur terdakwa yaitu Handphone merk Redmi Note 8 Warna Hitam beserta simcard yang digunakan terdakwa sebagai alat komunikasi jual beli Narkotika Go;ongan I jenis sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan ole Pegadaian Cabang Tasikmalaya sebagaimana Lampiran Berita Acara Penimbangan nomor: 477/13193.00/2025 tanggal 04 Desember 2025 diketahui bahwa :
A. kantong kacamata berwarna pink yang didalamnya berisikan :
1 (satu) plastic klip bening berat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 2 (dua) plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibalut kertas kuning dibalut lakban yang dibungkus bekas kopi kapal api bertuliskan F berat kotor adalah sebesar 1,81 gram ;
B. 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibalut kertas kuning yang dibungkus bekas kopi kapal api berat kotor adalah sebesar 0,95 gram ;
C. 1 (satu) plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibalut kertas kuning dibalut lakban yang dibungkus bekas kopi kapal api berat kotor adalah sebesar 0,30 gram ;
D. 1 (satu) plastik klip bening berisikan 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibalut kertas kuning berat kotor adalah sebesar 1,48 gram ;
E. 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu berat kotor adalah sebesar 0,15 gram ;
Grand total A,B,C,D dan E sebesar 4,69 gram.
- Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 7704/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025, diketahui terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa ARI JUHARI alias UTONG Bin ENDANG RASTIJAN (Alm) berupa barang bukti yang diterima :
A. 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 2 (dua) plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibalut kertas kuning dibalut lakban yang dibungkus bekas kopi kapal api bertuliskan F berat netto seluruhnya 1.6017 gram diberi no barang bukti 3523/2025/PF ;
B. 1 bungkus plastic klip berisi :
- 3 (tiga) bungkus bekas kopi kapal api masing-masing berisi 1 bungkus plastic klip dibungkus kertas warna kuning berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0, 6625 gram diberi no barang bukti 3524/2025/PF ;berat kotor adalah sebesar 0,95 gram berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5725 gram;
- 1 bungkus bekas kopi kapal api berisi 1 bungkus plastic klip dibun.gkus kertas warna kuning berlakban bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2101 gram, diberi no barang bukti 3525/2025/2025/PF.
C. 1 bungkus plastic klip berisi 7 bungkus olastik klip dibungkus kertas warna kuning masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7989 gram diberi no barang bukti 3526/2025/PF;
D. 1 bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0491 gram diberi no barang bukti 3527/2025/PF;
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka ARI JUHARI alias UTONG bin ENDANG RASTIJAN (Alm).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Sabu-sabu tersebut, Terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.
Perbuatan Terdakwa ARI JUHARI Als. UTONG Bin ENDANG RASTIJAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ARI JUHARI Als. UTONG Bin ENDANG RASTIJAN (Alm) Pada hari Rabu Tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember tahun 2025, atau diwaktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan Sindanggalih RT.002 RW.012 Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu” , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 17.30 wib di Rumah kontrakan Jalan Situgede I Sukajaya Rt. 002 Rw. 013 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya bahwa saksi Erwin Syamsul Abdulah yang merupakan Anggota Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota bersama rekan lainnya yaitu Bripka Agus Supriyadi, Aiptu Heri Purwono telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang bernama Sdr. JULIANTO SUDRAJAT Bin DEDE SUDRAJAT (alm), kemudian Pelaku JULIANTO SUDRAJAT Bin DEDE SUDRAJAT (alm) menjelaskan bahwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan 5 (lima) tablet Pil Otto Opizolam Alprazolam 1 mg dalam kemasan strif dari terdakwa Sdr. ARI JUHARI alias A.ADEL yang beralamatkan di Tasikmalaya tapi tidak tahu tinggalnya, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap terdakwa ARI JUHARI Alias A.ADEL tersebut, lalu kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 22.30 wib di sebuah kontrakan yang beralamat di Sindanggalih Rt. 002 Rw. 012 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya ada seseorang sesuai dengan ciri ciri orang tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan ditanya mengaku bernama Sdr. ARI JUHARI Alias UTONG lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ARI JUHARI Alias UTONG lalu ditemukan barang bukti di kontrakan terdakwa ARI JUHARI Alias UTONG tersebut disimpan di lemari pakaian berupa :
- Kantong kaca mata berwarna pink yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 2 (dua) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut kertas kuning dibalut lakban yang dibungkus bekas kopi kapal api bertuliskan F, 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut kertas kuning yang dibungkus bekas kopi kapal, dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut kertas kuning dibalut lakban yang dibungkus bekas kopi kapal api, 1 (satu) plastik klip bening berisikan 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut kertas kuning, dan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu. -
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant.
- 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) buah sedotan bergariskan warna hijau bening.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman Cleo.
- Dan ditemukan juga di kasur terdakwa ARI JUHARI Alias UTONG yaitu Handphone merk Redmi Note 8 Warna Hitam beserta simcard yang digunakan Pelaku sebagai alat komunikasi jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik terdakwa ARI JUHARI Alias UTONG Bin ENDANG RASTIJAN (alm) yang didapatkan dari Sdr. JOJO (DPO) yang beralamat di Cicalengka Bandung akan tetapi terdakwa tidak tahu alamat lengkapnya.
- awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 22.30 wib di sebuah kontrakan yang beralamat di Sindanggalih Rt. 002 Rw. 012 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya terdakwa ARI JUHARI Alias UTONG telah dilakukan penangkapan oleh Anggotan Kepolisian lalu dilakukan penggeledahan terhadap Kontrakan terdakwa ARI JUHARI Alias UTONG lalu ditemukan barang bukti di kontrakan terdakwa ARI JUHARI Alias UTONG tersebut di lemari pakaian terdakwa ARI yaitu :
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan ole Pegadaian Cabang Tasikmalaya sebagaimana Lampiran Berita Acara Penimbangan nomor: 477/13193.00/2025 tanggal 04 Desember 2025 diketahui bahwa :
kantong kacamata berwarna pink yang didalamnya berisikan :
1 (satu) plastic klip bening berat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 2 (dua) plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibalut kertas kuning dibalut lakban yang dibungkus bekas kopi kapal api bertuliskan F berat kotor adalah sebesar 1,81 gram ;
1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibalut kertas kuning yang dibungkus bekas kopi kapal api berat kotor adalah sebesar 0,95 gram ;
1 (satu) plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibalut kertas kuning dibalut lakban yang dibungkus bekas kopi kapal api berat kotor adalah sebesar 0,30 gram ;
1 (satu) plastik klip bening berisikan 7 (tujuh) plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibalut kertas kuning berat kotor adalah sebesar 1,48 gram ;
1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu berat kotor adalah sebesar 0,15 gram ;
Grand total sebesar 4,69 gram.
- Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 7704/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025, diketahui terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa ARI JUHARI alias UTONG Bin ENDANG RASTIJAN (Alm) berupa barang bukti yang diterima :
1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 2 (dua) plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibalut kertas kuning dibalut lakban yang dibungkus bekas kopi kapal api bertuliskan F berat netto seluruhnya 1.6017 gram diberi no barang bukti 3523/2025/PF ;
1 bungkus plastic klip berisi :
3 (tiga) bungkus bekas kopi kapal api masing-masing berisi 1 bungkus plastic klip dibungkus kertas warna kuning berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0, 6625 gram diberi no barang bukti 3524/2025/PF ;berat kotor adalah sebesar 0,95 gram berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5725 gram;
1 bungkus bekas kopi kapal api berisi 1 bungkus plastic klip dibun.gkus kertas warna kuning berlakban bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2101 gram, diberi no barang bukti 3525/2025/2025/PF.
1 bungkus plastic klip berisi 7 bungkus olastik klip dibungkus kertas warna kuning masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7989 gram diberi no barang bukti 3526/2025/PF;
1 bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0491 gram diberi no barang bukti 3527/2025/PF;
- Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka ARI JUHARI alias UTONG bin ENDANG RASTIJAN (Alm).
Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu , Terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.
Perbuatan Terdakwa ARI JUHARI Als. UTONG Bin ENDANG RASTIJAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
D A N
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa ARI JUHARI Als. UTONG Bin ENDANG RASTIJAN (Alm), Pada bulan November 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan November tahun 2025, atau diwaktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan Perum PLN Cikurubuk Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “barang siapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2)” , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada pertengahan bulan November 2025 sekira jam 08.00 Wib di depan Perum PLN Cikurubuk Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya terdakwa ARI JUHARI Als. UTONG menyerahkan obat psikotropika Opizolam Alprazolam 1 mg sebanyak 5 (lima) tablet kepada Sdr. JULIANTO.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 22.30 wib disebuah rumah kontrakan di Sindanggalih RT.002 RW.012 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, terdakwa ARI JUHARI alias UTONG dilakukan penangkapan oleh Bripka Erwin Syamsul Abdulah Bin Sumarna yang merupakan Anggota dari pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota bersama rekan lainnya yaitu Aiptu Heri Purwono, Bripka Agus Supriyadi dan Bripka Agus gkubumi Kota Tasikmalaya, selanjutnya terdakwa ARI JUHARI alias UTONG berikut barang bukti dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 7705/NPF/2025 tanggal 15 Desember 2025, berupa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Otto Opizolam Alprazolam” berisikan 5 (lima) tablet warna ungu berdiameter 0,79 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8795 gram, diberi nomor barang bukti 3522/2025/PF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka JULIANTO SUDRAJAT Bin DEDE SUDRAJAT (Alm).
- Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Psikotropika jenis Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa dalam menerima penyerahan Psikotropika jenis Alprazolam, Terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.
Perbuatan Terdakwa ARI JUHARI Als. UTONG Bin ENDANG RASTIJAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Undang-Undang RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |