Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2026/PN Tsm IHSAN SAID SELAKU DIREKTUR PT. BUTIK USTAZAH INDONESIA 1.UNDANG KURNIA
2.ANITA LISTA
3.RACHMAHNIA, SH. MKn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat PN TSM-15092026HZY
Penggugat
NoNama
1IHSAN SAID SELAKU DIREKTUR PT. BUTIK USTAZAH INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UNDANG KURNIA
2ANITA LISTA
3RACHMAHNIA, SH. MKn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.026.581.006,00
Petitum
Primer :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perjanjian tanggal 22 Juli 2019 adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas Objek jaminan yang dikuasai oleh pihak Tergugat I dan Tergugat II, berupa tanah dan bangunan yang ada di atasnya terletak di Babakan Peundeuy Rt/Rw.003/007,Kel.Tanjung Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya, seluas 410 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00504 atas nama Tergugat I,
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Revindikatoir Beslag) atas benda bergerak milik Penggugat yang dikuasai oleh pihak  Tergugat I dan Tergugat II, berupa
1 kontainer kain rol import dan 22 Unit mesin konpeksi;
6. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar biaya kerugian secara materil sebesar Rp. 1.026.581.006,- (satu milyar dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam rupiah) kepada Penggugat secara tunai dengan seketika setelah putusan dijatuhkan dengan rincian ;
- Kerugian dalam jual beli Tanah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
- Biaya baliknama sertifikat, yang telah di bayar luanas pada tergugat III senialai Rp. 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah)
- Utang di Tergugat Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu Juta rupiah),
- Ada sisa uang di tergugat Rp 30.000.000,- ( tiga puluh Juta Rupiah)
- Uang dari Penggugat untuk membuat bangunan pabrik tempat usaha Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah).
 
- Utang lain di Tergugat Rp. 124.181.006,- (seratus dua puluh empat juta seratus delapan puluh satu ribu enam rupiah);
- Ada Utang pinjaman Tergugat senilai Rp.169.400.000,-(seratus enam puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)
 
7. Memerintahkan Tergugat III untuk segera mengmbalikan biaya baliknama yang telah dibayarkan sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) pada pengggugat seketika setelah putusan di jatuhkan
8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan ini.
9. Mebebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;
 
Subsider :
 
Bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak