Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2025/PN Tsm Mey Hoa alias Denawati 1.THIO SIOK AN
2.Tjun Lie Alias Linawati
3.Zenilim alias Leni Liem
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat PN TSM-28112025OV3
Penggugat
NoNama
1Mey Hoa alias Denawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yaya Kardana PutraMey Hoa alias Denawati
Tergugat
NoNama
1THIO SIOK AN
2Tjun Lie Alias Linawati
3Zenilim alias Leni Liem
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
 
2. Menyatakan nama Penggugat sebagaimana tercantum dalam Akte Kelahiran No. :  9/1971 tertanggal 7 Djanuari 1971 dari  Tjatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya atas nama Mey Hoa, Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3278016512700007, atas nama Mey Hoa, Kartu Keluarga No. : 3278011205100043 dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya tertanggal 15 Juni 2020 atas nama Mey Hoa, Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik  No. : 1081/Desa Kahuripan atas nama Thio Siok An, Linawati, Denawati dan Leni Liem, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Immanuel Tasikmalaya tertanggal 3 Juni 1983 atas nama Denawati, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Negeri 6 Tasikmalaya tertanggal 6 Mei 1986 atas nama Denawati, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Swasta Kristen BPK Penabur Tasikmalaya tertanggal 13 Mei 1989 atas nama Denawati, adalah  nama untuk orang yang sama, yaitu Mey Hoa alias Denawati ;
 
3. Menyatakan nama Penggugat, sebagaimana tercantum dalam Akte Kelahiran No. :  9/1971, tertanggal 7 Djanuari 1971, dari Tjatatan Sipil, Kabupaten Tasikmalaya, atas nama Mey Hoa adalah nama untuk orang yang sama, yaitu Denawati ;
 
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, menerima dan tidak keberatan dengan adanya perbedaan nama Penggugat, yaitu Mey Hoa alias Denawati ;
 
5. Menyatakan Mey Hoa alias Denawati (Penggugat), adalah salah satu pihak yang mempunyai bagian atas kepemilikan sebidang tanah berikut bangunan, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik No. : 1081/Desa Kahuripan, atas nama Thio Siok An, Linawati, Denawati dan Leni Liem ;  
 
6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, tidak keberatan Mey Hoa alias Denawati (Penggugat), untuk menjual yang menjadi  bagian miliknya, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik No. : 1081/Desa Kahuripan dan menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ;
 
7. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak