INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2024/PN Tsm | Agus Predi Muharom | 4.Ai Nurhasanah 5.Ali Mohamad Alatas 6.Agil Ali Alatas |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | PN TSM-30072024KSJ | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 145.000.000,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas 2 (dua) bidang tanah sebagai berikut :
1) Sebidang tanah luas 505 m2, terletak di Blok Cipari, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01948 / Kel. Cigantang, Nomor Surat Ukur : 01525/Cigantang/2018, atas nama Pemegang Hak : Agil Ali Alatas (Tergugat III);
2) Sebidang tanah luas 799 m2, terletak di Blok Parunganten Kidul, Kelurahan Mangkubumi, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 03526 / Kel. Mangkubumi, Nomor Surat Ukur : 01848/Mangkubumi/2018, atas nama Pemegang Hak : Agil Ali Alatas (Tergugat III);
3) Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi (cedera janji);
4) Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang modal kepada Penggugat sebesar Rp. 145.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah)
5) Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,00 (dua Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari dalam hal lalai melaksanakan putusan perkara ini kepada Penggugat;
6) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (naar geode justitie rechtsdoen). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |