Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2025/PN Tsm Nining Mulani 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Tasikmalaya
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat PN TSM-130120253SS
Penggugat
NoNama
1Nining Mulani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Iwan Ristiawan, S.H., M.H.Nining Mulani
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Tasikmalaya
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan Para Terlawan untuk menangguhkan lelang eksekusi dan/atau tindakan-tindakan hukum lainnya terhadap objek hak tanggungan berupa : tanah sertifikat hak milik nomor: 05648/Mangkubumi, atas nama Pembantah, luas yanah 200 m2 yangterletak di Perum Andalusia Cluster Boulevard Hijau Blok 3H. Kelurahan Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Tercatat atas nama Nining Mulani
2. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk tidak menerapkan bunga dan denda terhadap kredit Pelawan/Pembantah yang telah di kategorikan sebagai kredit macet.
 
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan/Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa penjualan lelang terhadap objek Hak Tanggungan tanpa viat Pengadilan Negeri setempat, yaitu berupa : tanah sertifikat hak milik nomor: 05648/Mangkubumi, atas nama Pembantah, luas yanah 200 m2 yangterletak di Perum Andalusia Cluster Boulevard Hijau Blok 3H. Kelurahan Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Tercatat atas nama Nining Mulani, Yang akan dilaksanakan pada tanggal pada hari Selasa, Tanggal 14 Januari 2025, adalah tidak sah, batal demi hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan berupa : tanah sertifikat hak milik nomor: 05648/Mangkubumi, atas nama Pembantah, luas yanah 200 m2 yangterletak di Perum Andalusia Cluster Boulevard Hijau Blok 3H. Kelurahan Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Tercatat atas nama Nining Mulani, Sampai perkara ini mendapatkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Memerintahkan Pelawan untuk membayar dan sekaligus memerintahkan Terlawan 1 untuk menerima pembayaran hutang Pelawan berupa pembayaran pokok hutang kredit macetnya terhadap Terlawan dengan tanpa bunga dan denda sebesar Rp. 857.190.710,- (Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Rupiah) dengan cara di bayar tunai bertahap selama  3 (Tiga) kali pembayaran selama 3 (Tiga) tahun sejumlah Rp. 283.730.237,- (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) /tahun, yang pembayarannya di mulai terhitung sejak perkara ini telah mempunyai putusan yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap.
6. Mebebankan biaya perkara kepada Terlawan;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
 
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak