Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2025/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Dedi Saripudin Bin Alm. Padili Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 38 /M.2.33/ Eoh.2 /01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedi Saripudin Bin Alm. Padili[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Dedi Saripudin Bin Alm. Padili bersama-sama dengan saksi Budi Bin Solih (dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Cimacan RT.07 RW.01 Ds. Cintaraja, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  Ke-1, Ke- 4, dan Ke- 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya