Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-30102024-0028 semula tercantum atas nama YANI TRI ANIDIANA diubah namanya menjadi ANI TRIANI DIANA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-30102024-0028 atas YANI TRI ANIDIANA yang lahir di Ciamis, 19 September 1986. Semula tercantum dengan nama YANI TRI ANIDIANA diganti menjadi ANI TRIANI DIANA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |