Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2025/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Yan Yan Trisyanto Bin Karjono (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 295/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2165 /M.2.33/ Eoh.2 /10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yan Yan Trisyanto Bin Karjono (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Yan Yan Trisyanto bin Karjono, pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang beralamat di Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa mengajak Sdri. Cindy Anisa, untuk menyaksikan rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tasikmalaya yang ke 393, yang diselenggarakan di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang beralamat di Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
  • Bahwa pada sekira pukul 15.30 Wib terdakwa yang sedang berjalan di area Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melihat saksi Dede Nur Rahmat sedang menggendong seorang anak sambil menggunakan tas selempang. Dikarenakan kondisi disekitar sedang ramai dan para pengunjung banyak yang memperhatikan kedatangan Gubernur Jawa Barat, sehingga terdakwa langsung mendekati saksi Dede Nur Rahmat dari belakang, kemudian terdakwa membuka rel sleting tas yang digunakan saksi Dede Nur Rahmat. Setelah rel sleting tas terbuka, selanjutnya terdakwa memasukan tangannya ke dalam tas dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi A3 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Oppo A3x warna nebula. Bahwa saksi Nining binti Sarip, yang merpakan istri dari saksi Dede Nur Rahmat, melihat perbuatan terdakwa tersebut langsung berteriak “copet.. copet..” dan memberitahukan kepada saksi Dede Nur Rahmat jika terdakwa telah mengambil handphone dari dalam tasnya, sehingga saksi Dede Nur Rahmat langsung memiting terdakwa yang belum sempat pergi jauh;
  • Bahwa 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi A3 warna hitam milik saksi Dede Nur Rahmat tersebut seharga Rp. 1.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit handphone Oppo A3x warna nebula milik saksi Nining binti Sarip seharga Rp. 1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga total harga kedua unit handphone yang terdakwa ambil sebesar Rp. 2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya