Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
31/PDT.G/2016/PN Tsm NY. PATIMAH 1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TASIKMALAYA
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SINGAPARNA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Bantahan
Nomor Perkara 31/PDT.G/2016/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
11. H. Asep Heri Kusmayadi, SH 2. Mohamad Agis Permana Wijaya, SHNY. PATIMAH
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

?Memerintahkan kepada PARA TERBANTAH untuk menunda dan atau tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, atas Obyek Sengketa sesuai SHM. No. : 0500/Desa Dawagung, atas nama DIKA DARISMAN, SHM. No. : 0289/Desa Dawagung, atas nama TAMIM DAHRIAN dan SHM. No. : 2280/Desa Dawagung, atas nama PATIMAH, yang hingga sekarang diduduki dan dikuasai oleh PEMBANTAH, sebelum putusan dalam perkara aquo, telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman PARA TERBANTAH diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), untuk setiap kali PARA TERBANTAH melanggar putusan provisionil aquo, secara seketika dan sekaligus? ;

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

- Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH seluruhnya ;

- Menyatakan PEMBANTAH, adalah PEMBANTAH yang benar dan beritikad baik ;

- Mengukuhkan Putusan Provisi tersebut di atas ;

- Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;

SUBSIDAIR :

- Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak