Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2023/PN Tsm IWAN RIDJWAN, S.H. DEDE TATANG bin KARTIM (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 474 /M.2.33/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN RIDJWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE TATANG bin KARTIM (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa DEDE TATANG Bin KARTIM (Alm) pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekitar jam 02.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2023 bertempat di Kp. Cilangkap Rt.23/Rw08, Desa. Cibatu, Kec.Karangnunggal, Kab. Tasikmalaya. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi Entin dengan cara lewat samping rumah melalui pintu kayu didekat garasi  mobil yang mana pintu kayu tersebut dalam keadaan sedikit terbuka lalu terdakwa membuka pelan pelan pintu tersebut dan pintu tersebut tidak dikunci slot, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi Entin melalui pintu kayu samping rumah saksi Entin yang langsung kebagian dapur rumah saksi Entin selanjutnya terdakwa menuju keruangan tengah rumah saksi Entin dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Genio (type C1M02N42L1  A/T) warna Hitam tahun pembutan 2022 dengan Nomor Polisi Z-2298-RP, Nomor Mesin : JMB1E1013539, Nomor Rangka : MH1JMB117NK013460, selanjutnya terdakwa melihat saksi Entin yang sedang tidur dibalik lemari penyekat ruang tengah rumah tersebut untuk antisipasi terdakwa membuka pintu belakang apabila saksi entin bangun terdakwa akan lari lewat pintu belakang rumah saksi Entin, lalu terdakwa menuju kamar depan rumah tersebut dan melihat ada saksi Helmy yang sedang tidur disampingnya tergeletak 1 (satu) unit Handphone Model Iphone 7Plus Merk Apple warna hitam memori Internal 128 Giga, Nomor Imei : 356695086949804, lalu terdakwa dengan cara mengendap –ngendap mengambil Handphone tersebut dan dimasukan kedalam tas selendang yang sebelumnya terdakwa bawa, lalu terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor Merk Honda Genio (type C1M02N42L1  A/T) warna Hitam yang disimpan diatas speaker aktif didalam kamar saksi Hilmi lalu terdakwa mengambilnya kemudian terdakwa menuju keruang tengah dan langsung memasukan kunci kontak sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa membuka slot kunci pintu bagian depan dan terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara terlebih dahulu mendorong sepeda motor tersebut keluar rumah saksi entin melalui pintu depan rumah saksi entin dan setelah beberapa meter kemudian terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan langsung meninggalkan lokasi kejadian. Sekira jam 02:30 WIB saksi Entin terbangun dikarenakan ada tetangganya yang teriak minta tolong akan tetapi saksi Entin melihat pintu depan rumanhya dalam keadaan terbuka dan sepeda motor miliknya yang diparkir ditengah rumah sudah tidak ada lalu membangunkan anaknya saksi Hilmi dikamar bagian depan dengan maksud untuk memberitahukan Hilmi melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Hasan (ketua RT) dan setelah dicek bersama-sama bahwa saksi entin melihat pintu belakang rumah dan pintu kayu disamping rumah yang sebelumnya terkunci sudah terbuka, atas kejadian tersebut saksi Entin melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Genio (type C1M02N42L1  A/T) warna Hitam tahun pembutan 2022 dengan Nomor Polisi Z-2298-RP, Nomor Mesin : JMB1E1013539, Nomor Rangka : MH1JMB117NK013460 dan 1 (satu) unit Handphone Model Iphone 7Plus Merk Apple warna hitam memori Internal 128 Giga, Nomor Imei : 356695086949804 tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Entin dan Saksi Hilmi. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang barang milik saksi entin tersebut yang awalnya akan terdakwa jual dan hasilnya akan dipergunakan untuk keperluan terdakwa, akan tetapi sebelum terdakwa menjual barang tersebut terdakwa terlebih dahulu sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi ENTIN MARTINI Binti RUSMANA mengalami mengalami kruerugian sebesar Rp 19.000.000- (sembilan  belas juta  rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3  KUHPidana.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya