Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Tsm PT BPR Sinar Mas Pelita 1.Enur Nurhasanah
2.Misbahudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 05 Des. 2022
Nomor Surat PN TSM-012023TWE
Penggugat
NoNama
1PT BPR Sinar Mas Pelita
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Enur Nurhasanah
2Misbahudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 127.008.755,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor : 336468/18/BPR-SMP/XI/2020, tertanggal 04 Nopember 2020;
 
3.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

4.    Menyatakan Tergugat memiliki tunggakan kewajiban Fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 127.008.755,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban tunggakan fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 127.008.755,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-    Pokok     :     Rp.     79.228.000,-
-    Bunga    :     Rp.     44.145.000,-
-    Denda    :     Rp.       1.135.755,-
-    Biaya Lain    :    Rp.       2.500.000,-
Jumlah    :     Rp.   127.008.755,-
6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Jaminan fasilitas kredit Sertifikat Pendidik, Nomor 2021302804260, Terdaftar Atas Nama ENUR NURHASANAH, dan/atau terhadap Aset yang dimiliki TERGUGAT atas barang bergerak yang cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan penggugat, apabila barang bergerak milik tergugat tidak cukup, maka tanah-tanah dan rumah milik tergugat dapat disita.
7.    Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT agar terhadap harta milik tergugat dilakukan penyitaan.
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;

SUBSIDER :

Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak