Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2023/PN Tsm | PT BPR Sinar Mas Pelita | 1.Enur Nurhasanah 2.Misbahudin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2023/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-012023TWE | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 127.008.755,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor : 336468/18/BPR-SMP/XI/2020, tertanggal 04 Nopember 2020; 4. Menyatakan Tergugat memiliki tunggakan kewajiban Fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 127.008.755,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah). SUBSIDER : Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |