Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.B/2024/PN Tsm Iwan Somantri, SH Yuko Kosasih als Engkok bin Gunawan Siagian (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 370/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -4084/M.2.16.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Somantri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yuko Kosasih als Engkok bin Gunawan Siagian (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----------Bahwa terdakwa Yuko Kosasih als Engkok bin Gunawan Siagian (alm) dan sdr. Pojok Sudirman bin Asdak (DPO) pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan Oktober 2024 bertempat di daerah Jl. Tarumanagara Tawangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang.

Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

---------- Pada awalnya terdakwa dengan sdr. Pojok (DPO)  yang merupakan teman terdakwa sudah merencanakannya dan bekerjasama  akan melakukan aksi  Tindak Pidana yang merugikan orang lain dengan sasaran kepada pedagang-pedagang yang menjual makanan maupun minuman, dengan modus ketika terdakwa memesan lalu terdakwa berpura-pura meminjam kendaraan kepada pemiliknya untuk membawa uang atas apa yang telah dipesan oleh terdakwa.

Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, terdakwa ditelefon serta melalui WA oleh sdr.Pojok bahwa dirinya memberikan alamat tempat sasaran berupa tempat Cafe yang akan dilakukan aksi kejahatannya, kemudian terdakwa dan sdr. Pojok janjian untuk bertemu di sekitar Dadaha Kota Tasikmalaya sekira pagi hari, setelah bertemu  terdakwa dengan sdr. Pojok naik grab (ojek online) untuk bisa mendekati ke   tempat Cafe tersebut yaitu di Cafe parlement (sasaran untuk dilakukannya kejahatan) pada saat diperjalanan sdr. Pojok berbicara kepada terdakwa ”bahwa nanti kalo kamu mendapatkan sepeda motor di tempat tersebut akan saya kasih uang sejumlah Rp.1.000.000,-” (satu juta rupiah), setibanya di lampu merah Citapen Alun-alun Tasikmalaya, terdakwa dengan sdr. Pojok jalan kaki berdua hingga sdr. Pojok menunjukkan ke Cafe tersebut yang diketahui di tempat tersebut ada kendaraan sedangkan sdr. Pojok menjauh dari tempat tersebut kurang lebih 100 meter, serta ketika berhasil maka sdr. Pojok menunggu di sekitar daerah Pancasila dan terdakwa nanti menemuinya ke sekitar daerah Pancasila, setelah itu terdakwa pun memasuki Cafe yang bernama Parlement tersebut yang beralamat di Jl. Sutisna Senjaya lalu memesan Coffee sebanyak 15 Cup ketika akan  membayar 15 Cup Caffee yang telah dipesannya,  terdakwa mengatakan kepada pelayan cafe (saksi Mochamad Rizki) pemilik sepeda motor untuk meminta diantar dengan tujuan akan membawa uang pembayaran coffee tersebut kepada bosnya sambil terdakwa menelfon bos, akhirnya atas izin dari pelayan cafe (saksi Mochmada Rizki) tersebut mengantar terdakwa dengan menggunakan kendaraan R-2 merk Honda Scoopy type F1C02N46LO A/T warna Hitam tahun 2021 No.Pol Z-4823-IL Noka MH1JM0214MK196012, Nosin. JM02E1196017 STNK an Mochamad Rizki Maulana dengan posisi terdakwa duduk dibelekang dan pelayan cafe (saksi Nur Alim) tersebut di depan dengan terdakwa untuk diantar ke daerah Jl. Tarumanagara Tawangsari Kota Tasikmalaya, sesampainya di daerah yang terdakwa tentukan untuk menghampiri bosnya  lalu terdakwa kembali menelfon dengan jawaban/beralasan kepada pelayan cafe (saksi Nur Alam) yang mengantar terdakwa bahwa bosnya tidak ada di lokasi, sedang makan dirumah makan,  terdakwa pun  langsung berbicara kepada pelayan cafe (saksi Nur Alim) untuk meminjam kendaraan R-2 sebentar menghampiri bos dan membawa uang untuk pembayaran caffee ke bosnya yang sedang di rumah makan, setelah terdakwa diberikan pinjaman  R-2 tersebut berikut kunci kontak langsung dibawa pergi sedangkan saksi Nur Alam menunggu di Jl. Tarumanagara tawangsari kec. Tawang Kota Tasikmalaya.

Padahal perkataan yang diucapkan oleh terdakwa kepada pelayan Cafe (saksi Mochamad Rizki) (pemilik sepeda motor) seperti untuk meminta diantar dengan tujuan akan membawa uang pembayaran coffee tersebut kepada bosnya sambil terdakwa menelfon bos, dan kepada pelayan Cafe (saksi Nur Alam) seperti diantar ke daerah Jl. Tarumanagara Tawangsari Kota Tasikmalaya, sesampainya di daerah yang terdakwa tentukan untuk menghampiri bosnya lalu terdakwa kembali menelfon dengan jawaban/beralasan kepada pelayan cafe (saksi Nur Alam) yang mengantar terdakwa bahwa bosnya tidak ada di lokasi, melainkan sedang makan di rumah makan,  terdakwa pun  langsung berbicara kepada pelayan cafe tersebut untuk meminjam kendaraan R-2 sebentar menghampiri bos dan membawa uang untuk pembayaran coffee ke bosnya yang sedang di rumah makan, itu semua hanyalah akal-akalan atau perkataan–perkataan bohong atau keadaan bohong dari terdakwa  untuk memuluskan niat jahatnya saja sehingga korban pemilik sepeda motor tidak merasa curiga sehingga pemilik sepeda motor dan tergerak hatinya untuk memberikan izin mengantarkan terdakwa menemui bosnya dan memerintahkan kepada rekannya untuk mengantarkan terdakwa dengan sepeda motornya namun ditengah perjalanannya terdakwa meminta untuk dipinjami sepeda motor tersebut dengan alasan akan menemui bosnya di rumah makan, setelah ada izin dari pelayan Cafe (saksi Nur Alam) sepeda motor tersebut setelah ada ditangan terdakwa maka oleh terdakwa langsung dibawa bukan untuk menemui bosnya melainkan dibawa ke daerah Pancasila sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dengan sdr. Pojok (DPO) setelah itu terdakwa di beri uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sementara itu saksi Nur Alam (pelayan Cafe) yang mengantarkan terdakwa masih menunggu di tempat sampai beberapa menit bahkan beberapa jam namun terdakwa tidak kunjung datang ke tempat semula yang akhirnya saksi Nur Alam pulang ke Cafe dan melaporkan kejadiannya kepada pemilik sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua  juta rupiah) dan melaporkan kejadiannya kepada pihak yang berwajib.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------

 

 Atau

 Kedua:                

----------Bahwa terdakwa Yuko Kosasih als Engkok bin Gunawan Siagian (alm) dan sdr. Pojok Sudirman bin Asdak (DPO) pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di daerah Jl. Tarumanagara Tawangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu bukan karena kejahatan.

 Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

---------- Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, terdakwa ditelefon serta melalui whatsup oleh sdr.Pojok bahwa dirinya memberikan alamat tempat sasaran berupa tempat cafe yang akan dilakukan aksi kejahatannya, kemudian terdakwa dan sdr. Pojok janjian untuk bertemu di sekitaran Dadaha Kota Tasikmalaya sekira pagi hari, setelah bertemu  terdakwa dengan sdr. Pojok naik grab (ojek online) untuk bisa mendekati ke  tempat cafe tersebut yaitu di Cafe Parlement (sasaran untuk dilakukannya kejahatan) pada saat diperjalanan sdr. Pojok berbicara kepada terdakwa ”bahwa nanti kalo kamu mendapatkan sepeda motor di tempat tersebut akan saya kasih uang sejumlah Rp.1.000.000,-” (satu juta rupiah), setibanya di lampu merah Citapen Alun-alun Tasikmalaya, terdakwa dengan sdr. Pojok jalan kaki berdua hingga sdr. Pojok menunjukkan ke cafe tersebut yang diketahui di tempat tersebut ada kendaraan sedangkan sdr. Pojok menjauh dari tempat tersebut kurang lebih 100 meter, serta ketika berhasil maka sdr. Pojok menunggu di sekitar daerah  Pancasila dan terdakwa nanti menemuinya ke sekitar daerah  Pancasila, setelah itu terdakwa pun memasuki cafe yang bernama Parlement tersebut yang beralamat di Jl. Sutisna senjaya lalu memesan Coffee sebanyak 15 Cup ketika akan  membayar 15 Cup Coffee yang telah dipesannya,  terdakwa mengatakan kepada pelayan cafe (saksi Mochamad Rizki) pemilik sepeda motor untuk meminta diantar dengan tujuan akan membawa uang pembayaran coffee tersebut kepada bosnya sambil terdakwa menelfon bos, akhirnya atas izin dari pelayan cafe (saksi Mochmad Rizki) tersebut mengantar terdakwa dengan menggunakan kendaraan R-2 merk Honda Scoopy type F1C02N46LO A/T warna Hitam tahun 2021 No.Pol Z-4823-IL Noka MH1JM0214MK196012, Nosin. JM02E1196017 STNK an Mochamad Rizki Maulana dengan posisi terdakwa duduk dibelekang dan pelayan cafe (saksi Nur Alim) tersebut di depan dengan terdakwa untuk diantar ke daerah Jl. Tarumanagara Tawangsari Kota Tasikmalaya, sesampainya di daerah yang terdakwa tentukan untuk menghampiri bosnya  lalu terdakwa kembali menelfon dengan jawaban/beralasan kepada pelayan cafe (saksi Nur Alam) yang mengantar terdakwa bahwa bosnya tidak ada di lokasi, sedang makan di rumah makan,  terdakwa pun  langsung berbicara kepada pelayan cafe (saksi Nur Alim) untuk meminjam kendaraan R-2 sebentar menghampiri bos dan membawa uang untuk pembayaran coffee ke bosnya yang sedang di rumah makan, setelah ada izin dari pelayan Cafe (saksi Nur Alam) sepeda motor tersebut dan setelah ada ditangan terdakwa maka oleh terdakwa langsung dibawa bukan untuk menemui bosnya melainkan dibawa ke daerah Pancasila sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dengan sdr. Pojok (DPO) setelah itu terdakwa di beri uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan saksi Nur Alam menunggu di Jl. Tarumanagara Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.

Sementara itu saksi Nur Alam (pelayan Cafe) yang mengantarkan terdakwa masih menunggu di tempat tersebut sampai beberapa menit bahkan beberapa jam namun terdakwa tidak kunjung datang ke tempat semula yang akhirnya saksi Nur Alam pulang ke Cafe dan melaporkan kejadiannya kepada pemilik sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua  juta rupiah) dan melaporkan kejadiannya kepada pihak yang berwajib.

 

       ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 55   

      ayat (1)  ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya