Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
20/PDT.G/2016/PN Tsm PT. SEMESTANUSTRA DISTRINDO IDID TRISDIYANTO Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/PDT.G/2016/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
11. H. Asep Heri Kusmayadi, SH 2. Mohamad Agis Permana Wijaya, SHPT. SEMESTANUSTRA DISTRINDO
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

  1. 2. Menyatakan Tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

  1. 3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag), terhadap :

3.1. Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 533 m2, sesuai SHM. No. : 00183/Kel. Sukamanah, yang terletak di Blok Jalan Ciamis, Kel. Sukamanah, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya ;

3.2. Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 82 m2, sesuai SHM. No. : 01736/Kel. Sukamanah, yang terletak di Blok Kalangsari, Kel. Sukamanah, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya ;

  1. 4. Menyatakan sah secara hukum :

4.1. Laporan Hasil Audit Internal PT. Semestanustra Distrindo, Depo Tasikmalaya, tertanggal 20 Januari 2015 ;

4.2. Surat Pernyataan, Idid Trisdiyanto, tertanggal 22 Januari 2015 ;

4.3. Salinan Putusan, No. : 375/Pid.B/2015/PN.Tsm., tertanggal 21 Januari 2016 ;

  1. 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian uang kepada Penggugat, sebesar Rp. 401.721.264,29 (empat ratus satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu dua ratus enam puluh empat rupiah dua puluh sembilan sen) ;

  1. 6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat, untuk membayar ganti rugi yang dialami Penggugat, secara tunai, seketika dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :

6.1. Kerugian Materil, berupa :

6.1.1. Tidak dikembalikannya kerugian uang milik Penggugat oleh Tergugat, sebesar Rp. 401.721.264,29 (empat ratus satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu dua ratus enam puluh empat rupiah dua puluh sembilan sen) ;

6.1.2. Keuntungan usaha per-bulan, sebesar 2% (dua persen) x Rp. 401.721.264,29 = Rp. 8.034.425,28 (delapan juta tiga puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima rupiah dua puluh delapan sen), per-bulan ;

6.2. Kerugian Immateril, berupa?.. ;

  1. 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;

  1. 8. Menyatakan putusan perkara ini, dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada verzet, banding kasasi, maupun upaya hukum lain ;

  1. 9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat, untuk seluruhnya menurut hukum ;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak