Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus/2026/PN Tsm ADLAN FAKHRUSY HAKIM, S.H DANIEL RAIS bin DONI LESMANA (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -2799/M.2.16.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADLAN FAKHRUSY HAKIM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL RAIS bin DONI LESMANA (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa ia Terdakwa DANIEL RAIS bin DONI LESMANA (alm) bersama-sama dengan Saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM (Berkas Perkara Terpisah) pada Hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekitar jam 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Ciherang Rt 001 Rw 014, Kelurahan Ciherang,Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, pada hari Selasa , tanggal 04 Agustus 2026 sekira jam 12.15 wib.bertempat di rumah terdakwa, lalu terdakwa menghubungi saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM melalui whatsApp, dengan kalimat “ KEUR DIMANA “ ( LAGI DIMANA ) , lalu saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM menjawab chat “ KADIEU MEMPENG DI IMAH “ ( KESINI MUMPUNG LAGI DI RUMAH ) ,lalu terdakwa ke rumahnya saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM di Kp. Ciherang Rt 001 Rw 014 Kel Ciherang Kec Cibeureum Kota Tasikmalaya,setelah sampai di rumah saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM,lalu terdakwa masuk ke dalam kamar, kemudian terdakwa meminta kepada saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM untuk mengkonsumi narkotika sabu – sabu dengan kata – kata “ MENTA LIF “ ( MINTA LIF ) lalu di jawab “ SOK TINGGAL PAKE “ ( SILAHKAN TINGGAL PAKAI ) ,kemudian saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM mengambil alat hisap sabu berupa alat bong yang di buat dari botol bekas minuman air zamzam, botol sudah dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang dan 2 (dua) lubang tersebut dimasukan sedotan dan 1 (satu) buah sedotan dimasukan kaca, selanjutnya kaca tersebut di masukan sabu dan pipet kaca tersebut dibakar dan satu sedotan digunakan untuk menghisap sabu seperti merokok pada umumnya, terdakwa hisap sabu tersebut kurang lebih sebanyak 6 kali hisapan begitu juga saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM bersama terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu –sabu ,  setelah sama – sama mengkonsumis sabu – sabu.

 

 

  • Bahwa sekira jam 16.30 wib ,terdakwa menerima 1 ( satu ) paket kecil yang di bungkus plastik bening, berisikan narkotika jenis sabu – sabu dari  saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM untuk di jual seharga Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian setelah terdakwa menerima 1 ( satu ) paket kecil yang di bungkus plastik bening, berisikan narkotika jenis sabu – sabu, kemudian terdakwa berangkat menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor , Honda scoppy, warna merah hitam, No. Pol Z 6414 IG,tahun pembuatan 2019, Nomor rangka MH1JM3127KK665179,nomor mesin JM31E2660017, warna merah hitam ,ke pasar pancasila Kota Tasikmalaya, setibanya dilokasi lalu 1 ( satu ) paket kecil yang di bungkus plastik bening, berisikan narkotika jenis sabu – sabu, terdakwa jual kepada orang yang tidak terdakwa kenal berdasarkan instruksi dari Saksi Alief Herdiyan Amiem sebesar Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ,setelah itu terdakwa kembali lagi ke rumahnya saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM kemudian menyerahkan uang Rp.250.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu – sabu kepada saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM.
  • Bahwa sekira jam 21.00 wib, saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM  memberikan 1 ( satu ) buah bungkus rokok, merk 76 apel yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa terima lalu oleh terdakwa di simpan di saku sebelah kanan jaket yang di pakai terdakwa, bahwa 1 (satu ) narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa tempelkan atau simpan sesuai arahan dari saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM.
  • Bahwa setelah mendapat arahan dari  ALIEF HERDIYAN AMIEM, kemudiab terdakwa menggunakan sepeda motor milik saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM berangkat ke rumah uwa terdakwa di Kp. Ciherang kidul Rt 03 Rw 01 Kel Ciakar Kec Cibeureum Kota Tasikmalaya, untuk makan , setelah makan di rumah uwa terdakwa, lalu saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM, mengirimkan pesan whatsApp, dengan kata “ NIL BALIK HELA EK DI RUBAH “ ( NIL BALIK DULU, MAU DI RUBAH ) , lalu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor kembali ke dekat rumah saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM, kamudian terdakwa buka chat WhatsApp lalu terdakwa jawab “ IYE DI KOBONG, GWT BISI AYA BATUR IH, URANG NA JENDELA, TUNDA LANGSUNG IYE “ ( INI DI KOBONG, CEPAT TAKUT ADA ORANG LAIN, SAYA DEKAT JENDELA , SIMPAN SAJA LANGSUNG ) , lalu saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM, mengirimkan whatsApp lagi “ ETA EK AYA DUIT 1,1 KA URANG KEN MANEH GOCAP , KANA ALLOKEUN “ ( ITU MAU ADA UANG 1,1 KE SAYA KAN, UNTUK KAMU 50 RIBU, KE ALLOKAN ) lalu terdakwa jawab chats WhatsApp tersebut “ GS ASUP DUIT TUNDA KITU “ ( SUDAH MASUK UANG SIMPAN GITU ) , setelah terdakwa sampai rumah saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM, kemudian 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis terdakwa serahkan dulu ke saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM, karena mau di kurangi isi narkotika jenis sabu tersebut, kurang lebih 5 menit , 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dari saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM di serahkan lagi ke terdakwa melalui jendela kamar saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM. Kemudian setelah itu terdakwa kembali ke rumah uwa di Kp. Ciherang kidul Rt 03 Rw 01 Kel Ciakar Kec Cibeureum Kota Tasikmalaya, kemudian duduk di teras rumah, lalu kurang lebih 5 menit, datang kurang lebih 5 orang , yang mengaku petugas dari kepolisian , kemudian melakukan penggeledan badan dan pakaian , kemudian dari saku jaket sebelah kanan yang sedang terdakwa pakai ada 1 ( satu ) buah bungkus rokok, merk 76 apel yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 5288/NNF/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Siti Purwaningtyas, S.sos, serta ditandatangani oleh I Made Swetra, S.si.,M.Si selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

-

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7284 gram, diberi nomor barang bukti 3078/2026/PF Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

  • Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DANIEL RAIS bin DONI LESMANA (alm) bersama-sama dengan Saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM (Berkas Perkara Terpisah)  dalam melakukan permufakatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu-sabu dengan berat netto 0,7284 (nol koma tujuh dua delapan empat) gram dengan tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.

 

 

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah dirubah dalam Pasal II Angka 11 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua

------ Bahwa ia Terdakwa DANIEL RAIS bin DONI LESMANA (alm) bersama-sama dengan Saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM (Berkas Perkara Terpisah) pada Hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekitar jam 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Ciherang Rt 001 Rw 014, Kelurahan Ciherang,Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, pada hari Selasa , tanggal 04 Agustus 2026 sekira jam 12.15 wib.bertempat di rumah terdakwa, lalu terdakwa menghubungi saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM melalui whatsApp, dengan kalimat “ KEUR DIMANA “ ( LAGI DIMANA ) , lalu saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM menjawab chat “ KADIEU MEMPENG DI IMAH “ ( KESINI MUMPUNG LAGI DI RUMAH ) ,lalu terdakwa ke rumahnya saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM di Kp. Ciherang Rt 001 Rw 014 Kel Ciherang Kec Cibeureum Kota Tasikmalaya,setelah sampai di rumah saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM,lalu terdakwa masuk ke dalam kamar, kemudian terdakwa meminta kepada saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM untuk mengkonsumi narkotika sabu – sabu dengan kata – kata “ MENTA LIF “ ( MINTA LIF ) lalu di jawab “ SOK TINGGAL PAKE “ ( SILAHKAN TINGGAL PAKAI ) ,kemudian saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM mengambil alat hisap sabu berupa alat bong yang di buat dari botol bekas minuman air zamzam, botol sudah dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang dan 2 (dua) lubang tersebut dimasukan sedotan dan 1 (satu) buah sedotan dimasukan kaca, selanjutnya kaca tersebut di masukan sabu dan pipet kaca tersebut dibakar dan satu sedotan digunakan untuk menghisap sabu seperti merokok pada umumnya, terdakwa hisap sabu tersebut kurang lebih sebanyak 6 kali hisapan begitu juga saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM bersama terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu –sabu ,  setelah sama – sama mengkonsumis sabu – sabu.
  • Bahwa sekira jam 16.30 wib ,terdakwa menerima 1 ( satu ) paket kecil yang di bungkus plastik bening, berisikan narkotika jenis sabu – sabu dari  saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM untuk di jual seharga Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian setelah terdakwa menerima 1 ( satu ) paket kecil yang di bungkus plastik bening, berisikan narkotika jenis sabu – sabu, kemudian terdakwa berangkat menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor , Honda scoppy, warna merah hitam, No. Pol Z 6414 IG,tahun pembuatan 2019, Nomor rangka MH1JM3127KK665179,nomor mesin JM31E2660017, warna merah hitam ,ke pasar pancasila Kota Tasikmalaya, setibanya dilokasi lalu 1 ( satu ) paket kecil yang di bungkus plastik bening, berisikan narkotika jenis sabu – sabu, terdakwa jual kepada orang yang tidak terdakwa kenal berdasarkan instruksi dari Saksi Alief Herdiyan Amiem sebesar Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ,setelah itu terdakwa kembali lagi ke rumahnya saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM kemudian menyerahkan uang Rp.250.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu – sabu kepada saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM.
  • Bahwa sekira jam 21.00 wib, saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM  memberikan 1 ( satu ) buah bungkus rokok, merk 76 apel yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa terima lalu oleh terdakwa di simpan di saku sebelah kanan jaket yang di pakai terdakwa, bahwa 1 (satu ) narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa tempelkan atau simpan sesuai arahan dari saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM.
  • Bahwa setelah mendapat arahan dari  ALIEF HERDIYAN AMIEM, kemudiab terdakwa menggunakan sepeda motor milik saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM berangkat ke rumah uwa terdakwa di Kp. Ciherang kidul Rt 03 Rw 01 Kel Ciakar Kec Cibeureum Kota Tasikmalaya, untuk makan , setelah makan di rumah uwa terdakwa, lalu saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM, mengirimkan pesan whatsApp, dengan kata “ NIL BALIK HELA EK DI RUBAH “ ( NIL BALIK DULU, MAU DI RUBAH ) , lalu terdakwa dengan menggunakan

 

 

 

 

 

sepeda motor kembali ke dekat rumah saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM, kamudian terdakwa buka chat WhatsApp lalu terdakwa jawab “ IYE DI KOBONG, GWT BISI AYA BATUR IH, URANG NA JENDELA, TUNDA LANGSUNG IYE “ ( INI DI KOBONG, CEPAT TAKUT ADA ORANG LAIN, SAYA DEKAT JENDELA , SIMPAN SAJA LANGSUNG ) , lalu saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM, mengirimkan whatsApp lagi “ ETA EK AYA DUIT 1,1 KA URANG KEN MANEH GOCAP , KANA ALLOKEUN “ ( ITU MAU ADA UANG 1,1 KE SAYA KAN, UNTUK KAMU 50 RIBU, KE ALLOKAN ) lalu terdakwa jawab chats WhatsApp tersebut “ GS ASUP DUIT TUNDA KITU “ ( SUDAH MASUK UANG SIMPAN GITU ) , setelah terdakwa sampai rumah saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM, kemudian 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis terdakwa serahkan dulu ke saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM, karena mau di kurangi isi narkotika jenis sabu tersebut, kurang lebih 5 menit , 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dari saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM di serahkan lagi ke terdakwa melalui jendela kamar saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM. Kemudian setelah itu terdakwa kembali ke rumah uwa di Kp. Ciherang kidul Rt 03 Rw 01 Kel Ciakar Kec Cibeureum Kota Tasikmalaya, kemudian duduk di teras rumah, lalu kurang lebih 5 menit, datang kurang lebih 5 orang , yang mengaku petugas dari kepolisian , kemudian melakukan penggeledan badan dan pakaian , kemudian dari saku jaket sebelah kanan yang sedang terdakwa pakai ada 1 ( satu ) buah bungkus rokok, merk 76 apel yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 5288/NNF/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Siti Purwaningtyas, S.sos, serta ditandatangani oleh I Made Swetra, S.si.,M.Si selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

-

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7284 gram, diberi nomor barang bukti 3078/2026/PF Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

  • Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DANIEL RAIS bin DONI LESMANA (alm) bersama-sama dengan Saksi ALIEF HERDIYAN AMIEM (Berkas Perkara Terpisah)  dalam melakukan permufakatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu-sabu dengan berat netto 0,7284 (nol koma tujuh dua delapan empat) gram dengan tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya