Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2026/PN Tsm Iis Sumartini, SH DEDE SELAMET bin DODO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 146/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1728/M.2.16.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SELAMET bin DODO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

      ------------ Bahwa  terdakwa  DEDE SELAMET bin DODO (Alm) pada hari Jum’ at Tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2026 bertempat  di Mini Soccer Mayasari Sport Hall tepatnya Jalan Lewo Babakan Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang yaitu saksi korban  RIZALDI MULDANI bin ADE DELLY supaya menyerahkan barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA verza Tahun 2015 warna putih dengan Nomor Polisi Z-5682-MC Nomor Rangka MH1KC5214FK245586, Nomor Mesin KC52E1243364 berikut STNK atas nama RIZALDI MULDANI, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang“,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at  tanggal 06 Februari 2026 sekitar jam 15.00 wib, ketika saksi korban Rizaldi sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Cieunteung No.120 RT.002 RW.005 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, tiba-tiba datang terdakwa yang merupakan teman SD saksi korban Rizaldi, dan terdakwa dengan saksi korban Rizaldi sudah lama tidak pernah bertemu, namun pada saat itu  terdakwa datang ke rumah saksi korban Rizaldi lalu dirumah tersebut saksi korban Rizaldi dan terdakwa mengobrol, setelah itu terdakwa  menggunakan tipu muslihatnya dengan rangkaian kata-kata bohong  dengan mengatakan “Rizal  ayo main mini cocer di Mayasari Sport Hall bareng teman saya” setelah itu saksi korbanpun mau diajak terdakwa, selanjutnya saksi korban Rizaldi dan terdakwa  berangkat dari rumah saksi korban Rizaldi menuju Mayasari Sport Hall yang beralamat di Jalan Lewo Babakan Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya  dengan menggunakan sepeda motor merk HONDA verza warna putih Tahun 2015 milik saksi korban Rizaldi, lalu setelah tiba di Mayasari Sport Hall terdakwa masuk terlebih dahulu ke ruang tunggu yang jaraknya sekitar 4 (empat) meter dari tempat parkit sepeda motor,  sedangkan saksi korban Rizaldi masih menunggu di tempat parkir, dan saksi korban Rizaldi mengira terdakwa masuk ke ruang tunggu Mayasari Sport Hall tersebut mau mencari temen-temannya yang mau bermain Soccer, tetepi tidak lama kemudian terdakwa datang lagi menghampiri saksi korban Rizaldi, dan  melakukan rangkaian kebohongan dengan tipu muslihatnya dengan mengatakan “Zal nambut heula motor sakedap bade ngajemput kipper  ” yang artinya “Zal pinjam  motor  sebentar saya mau jemput dulu kipper ” karena saksi korban Rizaldi tidak menaruh curiga terhadap terdakwa,  akhirnya saksi korbanpun pun tergerak hatinya untuk menyerahkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa, dan setelah sepeda motor sudah dalam kekuasaan terdakwa, terdakwa tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik saksi korban Rzaldi dan terdakwa tidak bisa dihubungi dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi korban Rizaldi.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi korban Rizaldi Muldani bin Ade Delly telah mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000- ( Delapan juta  rupiah).

 

      ------------ Perbuatan Terdakwa   DEDE SELAMET bin DODO (Alm) tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang   KUHPidana.

 

 

                                                                                A T A U

 

    KEDUA :

 

    ------------ Bahwa terdakwa DEDE SELAMET bin DODO (Alm)  pada hari Jum’ at Tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Tamansari RT.002 RW.003 Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang  berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA verza Tahun 2015 warna putih dengan Nomor Polisi Z-5682-MC Nomor Rangka MH1KC5214FK245586, Nomor Mesin KC52E1243364 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi korban RIZALDI MULDANI bin ADE DELLY, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana”,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at  tanggal 06 Februari 2026 sekitar jam 15.00 wib, ketika saksi korban Rizaldi sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Cieunteung No.120 RT.002 RW.005 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, tiba-tiba datang terdakwa yang merupakan teman SD saksi korban Rizaldi, dan terdakwa dengan saksi korban Rizaldi sudah lama tidak pernah bertemu, namun pada saat itu  terdakwa datang ke rumah saksi korban Rizaldi lalu dirumah tersebut saksi korban Rizaldi dan terdakwa mengobrol, setelah itu terdakwa  mengajak main mini cocer di lapangan mini Mayasari Sport Hall,  lalu saksi korban Rizaldi dan terdakwa  berangkat dari rumah saksi korban Rizaldi menuju lapangan Mayasari Sport Hall yang beralamat di Jalan Lewo Babakan Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya  dengan menggunakan sepeda motor merk HONDA verza warna putih Tahun 2015 milik saksi korban Rizaldi, lalu setelah tiba di Mayasari Sport Hall terdakwa masuk terlebih dahulu ke ruang tunggu yang jaraknya sekitar 4 (empat) meter dari tempat parkir sepeda motor,  sedangkan saksi korban Rizaldi masih menunggu di tempat parkir, dan saksi korban Rizaldi mengira terdakwa masuk ke ruang tunggu Mayasari Sport Hall tersebut mau mencari temen-temannya yang mau bermain Soccer, tetepi tidak lama kemudian terdakwa datang lagi menghampiri saksi korban Rizaldi, dan  mengatakan “Zal nambut heula motor sakedap bade ngajemput kipper  ” yang artinya “Zal pinjam  motor  sebentar saya mau jemput dulu kipper ” karena saksi korban Rizaldi tidak menaruh curiga terhadap terdakwa,  akhirnya saksi korbanpun menyerahkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa, dan setelah sepeda motor sudah dalam kekuasaan terdakwa, terdakwa tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik saksi korban Rizaldi dan terdakwa tidak bisa dihubungi dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi korban Rizaldi.

 

  • Bahwa selanjutnya sepeda motor milik saksi korban Rizaldi oleh terdakwa dibawa pergi ke Jalan Cieunteung No.120 RT.002 RW.005 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dan terdakwa simpan di sebuah rumah kosong tidak jauh dari rumah tempat tinggal terdakwa,dengan tujuan sepeda motor tersebut akan terdakwa miliki dan akan terdakwa  jual, tetapi sebelum sepeda motor tersebut  terjual terdakwa terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh Pihak Kepolisan dari Posek Mangkubumi, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Mangkubumi untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.

 

 

 

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi korban Rizaldi Muldani bin Ade Delly telah mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000- ( Delapan juta  rupiah).

 

 

------Perbuatan Terdakwa DEDE SELAMET bin DODO (Alm) tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang   KUHPidana.

  .

Pihak Dipublikasikan Ya