Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2026/PN Tsm 1.Duddy Sudiharto, S.H.
2.DIKRI HOLLIMAN
3.HAFIS MUHARDI, SH
GILANG DWI CAHYANA Bin WK. SAEPULOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 142/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1666/M.2.16/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Duddy Sudiharto, S.H.
2DIKRI HOLLIMAN
3HAFIS MUHARDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG DWI CAHYANA Bin WK. SAEPULOH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------------Bahwa terdakwa GILANG DWI CAHYANA Bin WK. SAEPULOH pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2025 bertempat di Kp. Ranca Bendem RT. 001 RW. 005 Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB, berawal ketika terdakwa berniat meminjam dana talang kepada Saksi LALAN DARUSALAM tersebut untuk menutupi hutang terdakwa sebelumnya kepada Saksi ARI MASARIL HAROMI, karena terdakwa sebelum meminta dana talang modal kepada Saksi LALAN DARUSALAM, terdakwa meminta dana talang modal terlebih dahulu kepada Saksi ARI MASARIL HAROMI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), lalu terdakwa menghubungi Saksi LALAN DARUSALAM yang sedang berada dirumahnya di Kp. Ranca Bendem RT. 001 RW. 005 Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, lalu terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa meminjam uang untuk modal dana talang membeli mobil, kemudian terdakwa menyampaikan kepada Saksi LALAN DARUSALAM bahwa ketika mobil sudah dibeli oleh terdakwa maka mobil tersebut akan dijual kembali lalu terdakwa menyampaikan kepada Saksi LALAN DARUSALAM bahwa sebelum terdakwa membeli mobil sudah ada peminat yang akan membeli mobil tersebut, selanjutnya terdakwa menyampaikan kembali kepada Saksi LALAN DARUSALAM bahwa peminjam uang dana talang tersebut akan dikembalikan paling lama sekitar 3 (hari) dan terdakwa menjanjikan akan melebihkan uang dana talang ketika dikembalikan kepada Saksi LALAN DARUSALAM sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian Saksi LALAN DARUSALAM menyerahkan uang untuk modal dana talang membeli mobil tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Kemudian Saksi LALAN DARUSALAM tertarik dan menyetujuinya lalu menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa melalui transfer. Setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang tersebut kepada Saksi ARI MASARIL HAROMI untuk membayar dana talang modal yang terdakwa kepada dirinya sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), lalu sisa uang yang diserahkan oleh Saksi LALAN DARUSALAM tersebut oleh terdakwa dipakai untuk judi online. Namun sampai saat ini uang modal dana talang yang diserahkan oleh Saksi LALAN DARUSALAM kepada terdakwa tersebut tidak kembali dan keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada Saksi LALAN DARUSALAM tidak ada serta pengembalian uang modal dana talang, kemudian Saksi LALAN DARUSALAM melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa Saksi LALAN DARUSALAM mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab undang undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------------Bahwa terdakwa GILANG DWI CAHYANA Bin WK. SAEPULOH pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2025 bertempat di Kp. Ranca Bendem RT. 001 RW. 005 Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB, berawal ketika terdakwa menghubungi Saksi LALAN DARUSALAM yang sedang berada dirumahnya di Kp. Ranca Bendem RT. 001 RW. 005 Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, lalu terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa meminjam uang untuk modal dana talang membeli mobil, kemudian terdakwa menyampaikan kepada Saksi LALAN DARUSALAM bahwa ketika mobil sudah dibeli oleh terdakwa maka mobil tersebut akan dijual kembali lalu terdakwa menyampaikan kepada Saksi LALAN DARUSALAM bahwa sebelum terdakwa membeli mobil sudah ada peminat yang akan membeli mobil tersebut, selanjutnya terdakwa menyampaikan kembali kepada Saksi LALAN DARUSALAM bahwa peminjam uang dana talang tersebut akan dikembalikan paling lama sekitar 3 (hari) dan akan melebihkan uang dana talang ketika dikembalikan kepada Saksi LALAN DARUSALAM sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian Saksi LALAN DARUSALAM menyerahkan uang untuk modal dana talang membeli mobil tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Kemudian Saksi LALAN DARUSALAM menyetujuinya lalu menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa melalui transfer. Lalu setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa tidak melakukan untuk modal dana talang membeli mobil dan mempergunakan uang tersebut kepada Saksi ARI MASARIL HAROMI untuk menutupi hutang terdakwa sebelumnya kepada Saksi ARI MASARIL HAROMI, karena terdakwa sebelum meminta dana talang modal kepada Saksi LALAN DARUSALAM, terdakwa meminta dana talang modal terlebih dahulu kepada Saksi ARI MASARIL HAROMI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), lalu selanjutnya terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi ARI MASARIL HAROMI untuk membayar dana talang modal yang terdakwa kepada dirinya sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), lalu sisa uang yang diserahkan oleh Saksi LALAN DARUSALAM tersebut oleh terdakwa dipakai untuk judi online. Namun sampai saat ini uang modal dana talang yang diserahkan oleh Saksi LALAN DARUSALAM kepada terdakwa tersebut tidak kembali dan keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada Saksi LALAN DARUSALAM tidak ada serta pengembalian uang modal dana talang, kemudian Saksi LALAN DARUSALAM melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa Saksi LALAN DARUSALAM mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab undang undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya