Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2025/PN Tsm PT Bank Perekonomian Rakyat Siliwangi Kota Tasikmalaya 1.SITI AISAH
2.DEDE HERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat PN TSM-03112025QLY
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Siliwangi Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Diky Herdiansyah S.HPT Bank Perekonomian Rakyat Siliwangi Kota Tasikmalaya
Tergugat
NoNama
1SITI AISAH
2DEDE HERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 385.188.335,00
Petitum
A. PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat perjanjian nomor 59/KUWANGI/11/ 2019 tanggal 25 November 2019 antara Penggugat dengan Tergugat I yang disetujui Tergugat II beserta addendum beserta turunannya;
 
3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
 
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 385.188.335 (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah);
 
5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II serta siapapaun yang berada didalamnya untuk mengosongkan secara sukarela atas objek agunan sebagaimana dimaksud dalam SHM nomor 00446/ Kelurahan Bantarsari terdaftar terakhir atas nama SITI AISAH (incasu Tergugat I) dengan luas 80 M?2;, yang terletak di blok Lengo, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, yang dibukukan pada tanggal 7 September 2006, surat ukur nomor 00164/Bantarsari/2006, dengan batas-batas :
Utara : Jalan
Timur : Tanah Milik Adat Iin
Selatan : Tanah Milik Adat Entin
Barat : Tanah Milik Adat Udin
 
6. Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan penjualan baik melalui pelalangan umum  maupun dibawah tangan atas objek agunan milik Tergugat I objek agunan sebagaimana dimaksud dalam SHM nomor 00446/ Kelurahan Bantarsari terdaftar terakhir atas nama SITI AISAH (incasu Tergugat I) dengan luas 80 M?2;, yang terletak di blok Lengo, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, yang dibukukan pada tanggal 7 September 2006, surat ukur nomor 00164/Bantarsari/2006, dengan batas-batas :
Utara : Jalan
Timur : Tanah Milik Adat Iin
Selatan : Tanah Milik Adat Entin
Barat : Tanah Milik Adat Udin
7. Memerintahkan Pengugat untuk mengambil pelunasan atas hasil penjualan tersebut untuk menutup kewajiban pembayaran Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp. 385.188.335 (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah);
 
8. Menyatakan putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun derden verzet/perlawanan pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
 
9. Menetapkan biaya sesuai hukum;
 
B. SUBSIDAIR
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmlaya Klas IA Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara aquo berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak