Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
390/Pid.Sus/2017/PN Tsm JANU WIDONO, SH CHANDRA AFRIAYANA ALias SAPNAN BIN HARYANTO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 390/Pid.Sus/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2202/O.2.17/Euh.2/11/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia terdakwa CHANDRA AFRIAYANA Alias SAPNAN Bin HARYANTO (Alm), pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 sekitar pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Otto Iskandardinata, Kel. Empangsari, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban GANI EKA SUSANTO meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 sekitar pukul 22.30 Wib bertempat di sekitar Bank Mandiri di Jalan Otto Iskandardinata, Kel. Empangsari, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU, NRKB : Z 3048 KF di berada di lajur jalan sebelah kiri menuju ke arah Alun-Alun Kota Tasikmalaya dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras berboncengan dengan saksi HORAS ASEP Bin M. YUSUP pada kecepatan tinggi, kemudian di depan terdapat kendaraan roda empat yang sedang melaju yaitu jenis kendaraan penumpang dan terdakwa sempat melaju di belakang kendaraan tersebut dengan jarak sekitar 2 - 3 (dua sampai tiga) meter, kemudian pada kecepatan tinggi tiba-tiba terdakwa menyalip/ mendahului kendaraan yang berada di depannya tersebut, namun pada saat bersamaan saksi NANDITO HASONA Bin SUARNA (Alm) yang sedang berboncengan dengan korban GANI EKA SANTOSO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, NRKB Z 2744 KF datang dari jalur/ arah berlawanan dari simpang empat Citapen menuju arah Mesjid Agung/ Taman Kota Tasikmalaya selanjutnya terdakwa tanpa memberikan tanda peringatan atau isyarat lainnya, tidak membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman (mengurangi kecepatan), mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi Surat Ijin Mengemudi (SIM C) dari pihak yang berwajib kemudian terdakwa melintasi ke arah jalur yang berlawanan, sehingga menyebabkan terjadinya tabrakan/ kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU, NRKB : Z 3048 KF berboncengan dengan saksi HORAS ASEP Bin M. YUSUP yang dikendarai terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, NRKB Z 2744 KF yang dikendarai saksi NANDITO HASONA Bin SUARNA (Alm) berboncengan dengan korban GANI EKA SANTOSO mengakibatkan korban GANI EKA SUSANTO meninggal dunia, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa oleh pihak yang berwajib untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
-    Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :   5373/EXT/1700-RSJK/VIII/2017 tanggal 21 April 2017 yang ditanda tangani oleh dr. ANDRE, SpBS (selaku Dokter yang memeriksa korban GANI EKA SANTOSO pada Rumah Sakit Jasa Kartini Kota Tasikmalaya) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1.    Bagian Kepala
-    Pemeriksaan fisik luar : tampak luka lecet pada daerah dahi dan kepala bagian belakang ukuran sedang kurang lebih diameter 5 cm ;
-    Pemeriksaan diagnostik CT Scan : Tampak keretakan tempurung kepala bagian belakang disertai pendarahan di atas selaput otak di kepala bagian belakang, tampak resapan pendarahan di rongga subarachnoid, serta pendarahan bercak di otak bagian depan kiri dan di batang otak
2.    Bagian Anggota Gerak Atas : saat diperiksa skor kesadaran (GCS : 5) koma dengan pupil mata anisokor dan refleks cahaya sudah tidak ada ;
Kesimpulan :
Korban meninggal dunia akibat cedera kepala berat dengan kondisi pendarahan otak di beberapa tempat (di atas selaput otak/ epidural, rongga subarachnoid, otak bagian depan kiri dan di batang otak).
-    Bahwa terdakwa CHANDRA AFRIAYANA Alias SAPNAN Bin HARYANTO (Alm) mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU, NRKB : Z 3048 KF yang karena kelalaiannya yaitu mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi dalam keadaan mabuk minuman keras, menyalip kendaraan di depannya sehingga melintasi jalur yang berlawanan tanpa memberikan tanda peringatan atau isyarat lainnya, tidak membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman (mengurangi kecepatan), mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi Surat Ijin Mengemudi (SIM C) dari pihak yang berwajib, menyebabkan terjadinya tabrakan/ kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban GANI EKA SUSANTO meninggal dunia.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya