Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor 446101019193107 tanggal 22 Februari 2018;
3 Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Flp107.274.757,00 (Seratus Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Ftp107.274.757,00 (Seratus Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) secara seketika dan sekaligus der\gan rincian sebagai berikut: Pokok : Ftp87.644.195,00
Bunga berjalan : F:p19.630.562,00
Jumlah : Flp107.274.757,00
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas aminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan;
8 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDER
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ef bono)
|