Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2018/PN Tsm IWAN RIDJWAN, SH DIAN HENRYANA Bin MUHTAR SOMANTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-517/0.2.37/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN RIDJWAN, SH
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa  DIAN HENRYANA Bin MUHTAR SOMANTRI  pada hari Jum’at  Tanggal  -09 Februai 2018 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018  bertempat di dalam bengkel Sepeda Motor milik Saksi WAWAN SETIAWAN Bin APIP SUHAERI Blok Beslahan  Kp. Cijulanggadeg Rt.04/ Rw.01  Desa Mandalajaya   Kec. Cikalong  Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “dengan sengaja Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak,  ”, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa DIAN HENRYANA berniat untuk bermain ke daerah Blok Pangkalan Kp. Cidulanggadeg Desa mandalajaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya namun di perjalanan tepatnya di daerah Blok Blesahan tiba – tiba muncul niat terdakwa untuk mengambil barang  di bengkel Saksi WAWAN kemudian setelah sampai didepan bengkel milik Saksi WAWAN Terdakwa DIAN HENRYANA melihat situasi sepi tidak ada orang lain yang melihatnya kemudian Terdakwa  DIAN HENRYANA  melancarkan aksinya di halaman bengkel milik Saksi WAWAN dengan harapan bisa menemukan barang berharga akan tetapi di sekitar halamam bengkel milik Saksi WAWAN tidak ada barang berharga yang di temukan lalu Terdakwa DIAN HENRYANA masuk kedalam bengkel milik Saksi WAWAN dengan cara  terlebih dahulu membongkar pintu gebyok yang terbuat dari kayu dengan  menarik  paksa hinga kunci engsel dari dalam lepas dan pintu gebyok yang terbuat dari kayu tersebut terbuka. Kemudian setelah berada didalam bengkel milik Saksi WAWAN Terdakwa DIAN HENRYANA melancarkan aksinya dengan mengambil barang yang disimpan di dalam bengkel Saksi WAWAN tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi WAWAN berupa 1 (satu) buah tabung Gas LPG tiga kilo gram warna hijau, 1 (satu) buah jala terbuat dari bahan kenur, 1 (satu) buah sprayer merk Voylet warna silver, 1 (satu) buah Mesin Bor merk Makita warna Merah, 1 (satu) buah Mesin Gerinda merk Modern warna hijau, 1 (satu) buah segi tiga atas untuk sepeda motor RX King warna silver, 1 (satu) buah konci kontak mio soul merk takanawa warna silver, 1 (satu) buah benik stater honda supra 125  warna hitam, 1 (satu) buah bohlam 12 V 25/25 W merk Honda, 1 (satu)  buah lampu neon merk SEHIFF 35 Watt, 1 (satu) buah Dis Pad honda supra X merk cumi, 1 (satu) buah laher komstir merk Bina. Kemudian barang barang tersebut Terdakwa DIAN HENRYANA masukan kedalam karung pusri lalu Terdakwa DIAN HENRYANA membawa barang tersebut pergi dari bengkel Saksi WAWAN dengan cara memikul karung pusri yang berisi barang barang yang di ambil dari dalam bengkel milik Saksi WAWAN tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya Saksi WAWAN berjalan kaki ke arah kalapagenep, sesampainya di jalan raya lalu Terdakwa DIAN HENRYANA  memberhentikan kendaraan mobil truck kosong lalu ikut menumpang, kemudian Terdakwa DIAN HENRYANA turun di daerah Kp. Desakolot Desa Kalapagenep dan membawa barang – barang tersebut  di sebuah saung (bale – bale) di sekitar persawahan dengan maksud supaya barang – barang tersebut aman sebelum Terdakwa DIAN HENRYANA menjualnya, lalu Terdakwa DIAN HENRYANA pulang kerumahnya dengan membawa 1 (satu) buah sprayer merk Voylet warna silver karena barang tersebut mudah untuk di jual.
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Pebruari 2018 sekira jam 09.00 wib di warung Sdr. HENDRA Terdakwa DIAN HENRYANA menawarkan sprayer merk Voylet warna silver tersebut kepada Saksi BANGBANG yang pekerjaan mengecat kendaraan, saat itu saksi BANGBANG meminta melihat dulu barangnya setelah itu lalu Terdakwa DIAN HENRYANA mengambil barangnya yang disimpan dirumah Terdakwa DIAN HENRYANA dan memperlihatkannya kepada saksi BANGBANG dan saat itu jadi transaksi jual beli saat itu Terdakwa DIAN HENRYANA menjual sprayer/spet merk Voylet warna silver kepada Saksi BANGBANG seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan sempat dibersihkan di bengkel Saksi UUS. Kemudian malamnya sekira jam 21.00 wib Terdakwa DIAN HENRYANA dipanggil oleh Sdr. UBED JUBAERI tokoh Masyarakat menanyakan tentang barang sprayer/spet merk Voylet warna silver yang dijual kepada Saksi BANGBANG awalnya Terdakwa DIAN HENRYANA tidak mengakui, saat itu Terdakwa DIAN HENRYANA menjawab bahwa sprayer merk Voylet warna silver didapat dari Sdr. ODIH, dan Terdakwa DIAN HENRYANA tidak mengakui bahwa sprayer merk Voylet warna silver adalah hasil mencuri di bengkel saksi WAWAN SETIAWAN, Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2018 sekira jam 09.00 wib Terdakwa DIAN HENRYANA datang ke bengkel Saksi WAWANG SETIAWAN bersama Bapak Terdakwa DIAN HENRYANA yaitu Sdr. MUHTAR SOMANTRI dengan maksud dan tujuan untuk mengakui bahwa  Terdakwa DIAN HENRYANA elah mengambil barang – barang tersebut di atas didalam bengkel milik Saksi WAWAn tanpa sizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi WAWAN lalu Terdakwa DIAN HENRYANA membawa barang bukti yang belum terjual dan membawanya ke polsek Cikalong untuk menyerahkan diri.
-    Bahwa hasil penjualan 1 (satu) buah sprayer/spet (alat untuk mengecat) milik Saksi WAWAN yang Terdakwa DIAN HENRYANA jual  kepada Saksi BANGBANG tersebut dengan harga sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) telah habis oleh Terdakwa DIAN HENRYANA pergunakan untuk membeli rokok.  
-    Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa DIAN HENRYANA mengakibatkan Saksi WAWAN SETIAWAN  mengalami kerugian materil sebesar Rp 3. 000.000,- (tiga juta rupiah).
-    --------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke- 5 KUHPidana ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya