Dakwaan |
Tersangka HARISTANTO, S.H., MM. Bin HARSONO sekira pada tahun 2003 dilokasi tanah lapangan
komplek Wijaya Kusumah No. 1 Jl. Rumah Sakit Umum I Kel. Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya
tanpa ijin Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ( TNI – AD ) telah memakai tanah untuk
mendirikan bangunan yang terbuat dari tembok dengan atap asbes dan disekat menjadi beberapa
ruangan untuk ditempati oleh kakak kandungnya dan juga disewakan kepada saksi DIAN MARDIANA
alias RIAN untuk usaha jasa Poto copy serta saksi HELMY DAWATY SINAGA, S.Kom untuk usaha
jualan makanan (Seblak) kemudian tersangka HARISTANTO, S.H., MM. Bin HARSONO pernah
menerima surat teguran dari Pejabat KODIM 0612/ TASIKMALAYA agar membongkar bangunan
miliknya tersebut namun tidak ditanggapinya. |