Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
31/Pdt.G/2017/PN Tsm ARITA WIJANARKO TEDI SETIADY Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2017/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta benda Tergugat berupa sebidang tanah dan Bangunan seluas 181 m2 yang terletak di Jalan Perum Taman Sari Insah No. C-5 Rt. 003 Rw. 011-Karsamenak, Kawalu - Tasikmalaya ;
  3. menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
  4. menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material kepada Penggugat US $ 50.000 (lima puluh ribu dollar)
  5. menghukum Tergugat untuk membayar bungan sebesar 6 % pertahun terhitung sejak bulan Mei Tahun 2010 sampai dengan dilaksanakannya putusan ini oleh Tergugat ;
  6. menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
  7. menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ;
  8. menghukum Tergugat untuk tunduk pada Keputusan ini ;
  9. menyatakan keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Verzet, Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vooraad)
  10. menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak