Dakwaan |
Bahwa terdakwa JOHANSEN P. NABABAN pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Rancabungur RT. 001 RW. 001 Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka “, yang dilakukan terdakwa dengan cara :-----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024, sekira jam 14.30 Wib saksi korban Edianto Limbong mendatangi rumah mertua terdakwa lalu saksi korban Edianto Limbong bertemu dengan terdakwa, ketika saksi korban Edianto Limbong sudah bertemu dengan terdakwa, saksi Edianti Limbong mengajak terdakwa untuk ke rumah saksi korban Edianto Limbong, dengan tujuan mau membahas terkait permasalahan pekerjaan, setelah saksi korban Edianto Limbong bertemu dan memberitahu terdakwa untuk datang ke rumah saksi korban Edianto Limbong, tidak lama terdakwa datang ke rumah saksi korban Edianto Limbong, da pada saat itu saki korban Edianto Limbong dan terdakwa membahas terkait permasalah pekerjaan, namun setelah membahas terkait permasalah pekerjaan, terdakwa malah membahas terkait permasalah keluarga sehingga terjadi cekcok dan adu mulut antara saksi korban Edianto Limbong dengan terdakwa, pada saat terjadi cekcok adu mulut, istri saksi korban yaitu saksi MALA melerai, lalu saksi mala memegangi terdakwa dan mendorong keluar dari rumah, di khawatirkan dirumah ada anak saksi yang sedang tidur, ketika istri saksi korban Edianto Limbong mendorong melerai dan mendorong terdakwa, sampai kedepan teras rumah, saksi korban Edianto Limbong menghampiri saksi MALA yang merupakan isteri saksi korban Edianto Limbong, langsung merangkul dengan sebelah tangan saksi korban Edianto Limbong untuk masuk ke dalam rumah, akan tetapi ketika saksi korban Edianto Limbong akan membawa saksi MALA masuk kedalam rumah, terdakwa menjambak rambut saksi korban Edianto Limbong menggunakan tangan sebelah kiri, lalu melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan secara berulang kali yang diperkirakan lebih dari 10 (sepuluh) kali pukulan, melihat terdakwa menjambak dan memukuli saksi korban Edianto Limbong, saksi MALA berteriak-teriak minta tolong, sehingga warga berdatangan ke rumah saksi korban Edianto Limbong, akan tetapi pada saat itu posisi saksi korban Edianto Limbong masih di jambak dan dipukuli oleh terdakwa, setelah kurang lebih 3 (tiga) menit lamanya keributan bisa dilerai, saksi korban Edianto Limbong masuk kedalam rumah sedangkan terdakwa dibawa pulang, setelah kejadian tersebut saksi korban Edianto Limbong langsung pergi ke Polres Tasikmalaya Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa akibat yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban Edianto Limbong mengalami luka dan merasakan sakit di kepala bagian atas, benjolan di kepala, luka memar dipunggung tangan sebelah kanan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum UPTD KHUSUS RSUD dr. SOEKARDJO Nomor: 353/25/VER/RSUD/XII/2024 tanggal 08 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. TEGAR SYAIFUL QODAR, Dokter UPTD Khusus RSUD dr. Soekardjo, menerangkan Hasil Pemeriksaan atas nama EDIANTO LIMBONG :
Hasil pemeriksaan :
- Keadaan Umum : Kesadaran: Normal, Tekanan Darah: 151/Mm/Hg, Nadi:99 x/m, Respirasi:20 x/m, Suhu: 36 derajat Celcius.
- Kepala bagian belakang :Hematoma ;
- Kepala bagian atas : Hematoma ;
- Punggung tangan sebelah kanan : Hematoma.
Dengan Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki-laki bernama EDIANTO LIMBONG umur kurang lebih tiga puluh tiga tahun. Pada pemeriksaan terdapat, hematoma di kepala bagian belakang, hematoma di kepala bagian atas dan hematoma dipunggung tangan sebelah kanan. Diduga akibat benturan benda tumpul.
Diagnose : Bengkak di kepala atas + hematoma di kepala belakang + hematoma di punggung tangan kanan.
------------ Perbuatan terdakwa JOHANSEN P. NABABAN tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana |