Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
329/Pid.Sus/2024/PN Tsm | ARLY SUMANTO,S.H | Maulana Apriansyah alias Mepoh bin (alm) Rohaman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 329/Pid.Sus/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -3264/M.2.16.3/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair ----- Bahwa Terdakwa Maulana Apriansyah Alias Mepoh Bin (Alm.) Rohaman pada antara Bulan Maret sampai dengan Bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Letnan Harun Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, telah secara ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------- ----- Bahwa bermula pada Bulan Juni 2024 Sdra. EPEW (Daftar Pencarian Orang) menghubungi 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru milik terdakwa dan mengajak terdakwa untuk berkerjasama menjual narkotika jenis sabu, sehingga terdakwa pun setuju dengan ajakan tersebut. Selanjutnya Sdra. EPEW menghubungi Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu Di Jl. Jatinangor, Kab. Sumedang sebanyak 10gr (sepuluh gram), kemudian Sabu tersebut dibawa pulang untuk ditimbang dan dijadikan paket Sabu siap edar dan kembali di tempel di Jl. Jatinangor Kab. Sumedang dan Terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp. 1.000.000 (sepuluh juta rupiah). Pada Hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira jam 23.00 WIB saudara EPEW menghubungi Terdakwa untuk mengambil Sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dan pada hari Kamis 25 Juli 2024 sekira jam 14.30 WIB EPEW mengirimkan lokasi peta penempelan Jl. Jatinangor Kab. Sumedang. Kemudian terdakwa mengambil dan membawa pulang sabu tersebut, lalu terdakwa timbang dan terdakwa pecah/ bagi menjadi paket paket siap edar sebanyak 10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisi sabu dibungkus tissue dan dibungkus plastik merah serta 15 (lima belas) paket plastik clip bening berisi sabu dibungkus tissue dan dibungkus plastik hitam. Sedangkan untuk sabu yang telah terdakwa edarkan yakni 6 (enam) paket sabu dibungkus plastik merah dan 9 (sembilan) paket sabu dibungkus tissue dan dibungkus plastik hitam, sehingga atas sabu yang diperoleh dari sdra. EPEW tersisa 4 (empat) paket sabu dibungkus plastik merah dan 6 (enam) paket sabu dibungkus plastik hitam yang terdakwa simpan dirumah terdakwa yang berada di Kp. Buah Dua, Rt. 008/ Rw 012, Ds. Rancaekek wetan, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung. Kemudian pada hari Minggu, tgl. 28 Juli 2024 sekira jam 05.00 Wib Sdra. WOW (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa lalu mengajak terdakwa untuk bekerja sama dalam hal jual beli sabu dan terdakwa pun menyetujui ajakan tersebut. Lalu pada hari Senin, tgl. 29 Juli 2024 Sdra. WOW mengirim peta lokasi/ maps tempat pengambilan sabu sebanyak 10gr (sepuluh gram) di daerah Terminal Tasikmalaya. Setelah itu terdakwa pergi ke lokasi yang dimaksud untuk mengambil sabu tersebut. Setibanya di terminal tersebut pada saat hendak mengambil sabu yang dijanjikan tiba-tiba datang saksi ANGGI TRISNANDAR, saksi RULLY dan saksi REZA (ketiganya anggota Polres Tasikmalaya Kota) melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pada saat pemeriksaan handphone milik terdakwa ditemukan percakapan perihal titik lokasi/ maps penempelan sabu, sehingga saksi ANGGI dan rekan meminta terdakwa mengambil sabu yang disimpan dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro Hitam yang berisi 1 (satu) paket plastik clip bening berisi sabu. Kemudian pada saat interogasi, terdakwa mengakui jika terdakwa masih menyimpan sabu dirumah terdakwa yang terletak di Jl. Cibeusi dan di Kp. Buah Dua tersebut diatas, sehingga saksi ANGGI dan rekan bersama terdakwa pun berangkat menuju ke kedua lokasi tersebut. Setibanya dirumah Jl. Cibeusi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik merah dan 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik hitam, sedangkan dirumah Kp. Buah Dua ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dibungkus plastik merah dan 4 (empat) paket sabu dibungkus plastik hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah lakban merah dan 1 (satu) buah lakban hitam, sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3799 / NNF / 2024 tgl. 06 Agustus 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut merupakan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--
Subsidair ----- Bahwa Terdakwa Maulana Apriansyah Alias Mepoh Bin (Alm.) Rohaman pada hari Senin, tgl. 29 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Jl. Letnan Harun, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya dan Jl. Cibeusi Jatinangor, Kab. Sumedang dan Kp. Buah Dua Rt. 008/ Rw. 012, Ds. Rancaekek, Kab. Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, telah secara ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------- ----- Bahwa bermula ketika sebelumnya Saksi ANGGI, Saksi RULLY dan Saksi REZA (ketiganya merupakan anggota Polres Tasikmalaya Kota dan sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat perihal dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa). Selanjutnya saksi ANGGI dan rekan pun melakukan pengembangan atas informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan di Jl Letnan Harun tersebut diatas saksi ANGGI dan rekan melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga saksi ANGGI dan rekan pun melakukan pemeriksaan terhdadap terdakwa. Kemudian dari 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru milik terdakwa ditemukan adanya percakapan perihal lokasi penempelan Sabu yang berada di pinggir Tembok, sehingga selanjutnya saksi ANGGI dan rekan dan terdakwa menuju tempat tersebut dan mengambil barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro hitam yang berisi 1 Satu) paket plastik klip bening diduga berisikan Sabu. Kemudian pada saat interogasi, terdakwa mengakui jika terdakwa masih menyimpan sabu dirumah terdakwa yang terletak di Jl. Cibeusi dan di Kp. Buah Dua tersebut diatas, sehingga saksi ANGGI dan rekan bersama terdakwa pun berangkat menuju ke kedua lokasi tersebut. Setibanya dirumah Jl. Cibeusi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik merah dan 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik hitam, sedangkan dirumah Kp. Buah Dua ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dibungkus plastik merah dan 4 (empat) paket sabu dibungkus plastik hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah lakban merah dan 1 (satu) buah lakban hitam, sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3799 / NNF / 2024 tgl. 06 Agustus 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut merupakan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |