Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
246/Pdt.P/2025/PN Tsm Nurlita Sari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 246/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat PN TSM-161120253Z3
Pemohon
NoNama
1Nurlita Sari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
 
1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa mendiang ibu kandung Pemohon (Mulyani) telah meninggal dunia pada tanggal 18 September 2018;
3. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Mendiang ibu kandung Pemohon (Mulyani) :
    3.1. Nurlita Sari sebagai anak kandung dari Mulyani 
4. Membayar biaya perkara menurut hukum;
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak