Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Ujang Hermana Bin Oko (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 11 /M.2.33/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ujang Hermana Bin Oko (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Ujang Hermana bin Oko (alm), pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Pasirpanjang Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa meminta bantuan saksi Imas (istri terdakwa) untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna hitam No. Pol Z 4714 KU, No. Rangka MHIJFD21XDK469469, No. Mesin JFD2E1470757 atas nama Yudi Mulyadi milik saksi Jaja, untuk digunakan menagih utang di daerah Awipari Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, padahal sebenarnya sepeda motor tersebut akan dipindah tangankan kepada orang lain. Bahwa selanjutnya saksi Imas menemui saksi Jaja di rumahnya, yang beralamat di Desa Pasirpanjang Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya, dengan mengatakan hendak meminjam sepeda motor milik saksi Jaja, untuk digunakan oleh terdakwa menagih utang. Mendengar hal tersebut, kemudian saksi Jaja meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna hitam No. Pol Z 4714 KU kepada saksi Imas. Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk menagih utang, namun dikarenakan orang yang ditagih tidak ada di rumahnya, maka terdakwa kembali lagi ke rumah terdakwa;
  • Bahwa pada keesokan harinya, tepatnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa meminta bantuan saksi Imas untuk menukarkan sepeda motor milik Sdr. Wahyu yang sebelumnya terdakwa gadaikan kepada saksi Ade Rohimat als Ohim, dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna hitam No. Pol Z 4714 KU milik saksi Jaja. Bahwa pada saat itu saksi Imas sempat menolak permintaan dari terdakwa karena merasa takut, namun terdakwa mengancam tidak akan menafkahi dan akan menceraikan saksi Imas, selain itu terdakwa juga sebelumnya suka berbuat nekat, sehingga akhirnya saksi Imas bersedia mengikuti permintaan terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya saksi Imas pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna hitam No. Pol Z 4714 KU milik saksi Jaja ke rumah saksi Ade Rohimat als Ohim, yang beralamat di Kp. Sukasira RT.018 RW.003 Desa Batusumur Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya, lalu menukarkannya dengan sepeda motor milik Sdr. Wahyu, tanpa sepengetahuan saksi Jaja sebagai pemilik sepeda motor;
  • Bahwa terdakwa menukarkan sepeda motor milik Sdr. Wahyu dengan sepeda motor milik saksi Jaja, karena sebelumnya terdakwa menggadaikan sepeda motor milik Sdr. Wahyu kepada saksi Ade Rohimat als Ohim seharga Rp. 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa tidak mempunyai uang untuk menebus sepeda motor milik Sdr. Wahyu tersebut.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP. -

 

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Ujang Hermana bin Oko (alm), pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Sukasira RT.018 RW.003 Desa Batusumur Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bermula dari peminjaman 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna hitam No. Pol Z 4714 KU, No. Rangka MHIJFD21XDK469469, No. Mesin JFD2E1470757 atas nama Yudi Mulyadi milik saksi Jaja oleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 14.30 Wib;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk menagih utang, namun dikarenakan orang yang ditagih tidak ada di rumahnya, maka terdakwa kembali lagi ke rumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa meminta bantuan saksi Imas untuk menukarkan sepeda motor milik Sdr. Wahyu yang sebelumnya terdakwa gadaikan kepada saksi Ade Rohimat als Ohim, dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna hitam No. Pol Z 4714 KU milik saksi Jaja. Bahwa pada saat itu saksi Imas sempat menolak permintaan dari terdakwa karena merasa takut, namun terdakwa mengancam tidak akan menafkahi dan akan menceraikan saksi Imas, selain itu terdakwa juga sebelumnya suka berbuat nekat, sehingga akhirnya saksi Imas bersedia mengikuti permintaan terdakwa;
  • Bahwa terdakwa menukarkan sepeda motor milik Sdr. Wahyu dengan sepeda motor milik saksi Jaja, karena sebelumnya terdakwa menggadaikan sepeda motor milik Sdr. Wahyu kepada saksi Ade Rohimat als Ohim seharga Rp. 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa tidak mempunyai uang untuk menebus sepeda motor milik Sdr. Wahyu tersebut.

---       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya