Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2024/PN Tsm H. Mastur 1.Kementerian keuangan republik indonesia cq. Direktorat jenderal kekayaan negara dan lelang kantor wilayah Vll dkjn bandung, kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang tasikmalaya
2.PT. Oke asset indonesia
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat PN TSM-25012024HDG
Penggugat
NoNama
1H. Mastur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kementerian keuangan republik indonesia cq. Direktorat jenderal kekayaan negara dan lelang kantor wilayah Vll dkjn bandung, kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang tasikmalaya
2PT. Oke asset indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Thamrin, SE, MM., DkkKementerian keuangan republik indonesia cq. Direktorat jenderal kekayaan negara dan lelang kantor wilayah Vll dkjn bandung, kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang tasikmalaya
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan demi hukum pelaksanaan penjualan lelang hak tanggungan atas objek-objek jaminan milik Pelawan yang akan dilaksanakan oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II (Para Terlawan) serta Turut Terlawan untuk patuh dan taat pada putusan perkara ini;
5. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
ATAU :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak