Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
405/Pid.B/LH/2017/PN Tsm JAJANG SAEPUDIN, SH HENDRA WIJAYA Als. AKIONG Bin HO SHE FU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 405/Pid.B/LH/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2465/O.2.17/Euh.2/11/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
------- Bahwa terdakwa HENDRA WIJAYA Als. AKIONG Bin HO SHE FU , pada hari Kamis dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi dengan pasti sekitar bulan Juni 2017 sampai dengan tanggal 28 September 2017, atau setidak-tidaknya pada tahun 2017, bertempat di  Gunung Cipasung Kampung Situbeet Desa Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya,  Terdakwa yang melakukan usaha pertambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP ) yang diberikan oleh Gubernur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 huruf b,  Perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa pada hari yang sudah tidak ingat lagi dengan pasti sekitar bulan Juni 2017 telah melakukan kegiatan pertambangan pasir di  Gunung Cipasung Kampung Situbeet Desa Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, dimana lahan / tanah yang dijadikan lokasi pertambangan pasir tersebut adalah  milik terdakwa sendiri dengan luas 11.550 M2, adapun cara terdakwa melakukan kegiatan pertambangan tersebut dengan cara menggali mineral tambang berupa pasir yang ada dilahan  Gunung Cipasung Kampung Situbeet Desa Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya dengan menggunakan 2 ( dua ) unit alat berat Excavator / Bechoe , yaitu 1 ( satu ) unit Excavator / Bechoe Merk Komatsu PC 200 warna kuning dan 1 ( satu ) unit Excavator / Bechoe Merk Sumitomo SH 210 warna kuning, selanjutnya mineral tambang berupa pasir  tersebut dituangkan ke dalam mesin ayak / kompayer, lalu pasir yang telah diayak tersebut dituangkan ke dalam Truk Konsumen yang datang membeli ke lokasi dan terdakwa menjual pasir tersebut dengan harga Rp. 390.000,- ( tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah ) per-satu truk dengan kapasitas 1 ( satu ) truknya berisi 7 ( tujuh ) kubik,  adapun mekanisme kegiatan usaha penambangan di Kampung Situbeet Desa Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya milik terdakwa tersebut yaitu Konsumen / sopir datang kebagian kasir untuk membayar pasir yang akan dibeli dan konsumen / sopir menerima 1    ( satu ) lembar DO / bukti pembayaran dari kasir, setelah itu DO diserahkan kepada operator Beco, lalu operator mengisi truk konsumen dengan pasir kemudian konsumen keluar lokasi. --------------------------------------------------------------

-    Bahwa kegiatan pertambangan pasir di  Gunung Cipasung Kampung Situbeet Desa Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya milik terdakwa tersebut   dalam setiap harinya menghasilkan sekitar 10 sampai dengan 20 truk. --------------

-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 September  2017 sekira pukul 17.00 Wib saksi RIYAN WIRYANSYAH, SH bersama  saksi WILDAN SYAEFUL KHOLIK. S.Ip dan saksi EVA KUSUMA WARDANA dari Unit III Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jabar mendatangi dan melakukan pemeriksaan di lokasi Gunung Cipasung Kampung Situbeet Desa Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang dijadikan lahan / lokasi  kegiatan pertambangan oleh terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kegiatan pertambangan pasir yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sejak bulan Juni 2017 tidak ada Ijin Usaha Pertambangan-nya dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------

-    Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor : 03 / 2017 tanggal 25 April 2017  tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka terdakwa dalam melakukan Kegiatan Usaha Penambangan  Mineral Pasir  seharusnya mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Jawa Barat sesuai pasal 8 ayat (1) Gubernur mendelegasikan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  158 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.. -------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :
------- Bahwa terdakwa HENDRA WIJAYA Als. AKIONG Bin HO SHE FU , pada dan tempat sebagaina tersebut dalam dakwaan kesatu diatas, ia terdakwa yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) yang diberikan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam pasal 37. Perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------
-    Bahwa terdakwa pada hari yang sudah tidak ingat lagi dengan pasti sekitar bulan Juni 2017, tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP )  telah melakukan penyelidikan geologi  pertambangan di  Gunung Cipasung Kampung Situbeet Desa Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, dimana lahan / tanah yang dijadikan lokasi pertambangan tersebut adalah  milik terdakwa sendiri dengan luas 11.550 M 2, dengan cara terdakwa langsung melakukan penggalian di  Gunung Cipasung Kampung Situbeet Desa Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya dengan menggunakan 2 ( dua ) unit alat berat Excavator / Bechoe , yaitu 1 ( satu ) unit Excavator / Bechoe Merk Komatsu PC 200 warna kuning dan 1 ( satu ) unit Excavator / Bechoe Merk Sumitomo SH 210 warna kuning dan hasilnya terdakwa pilah mineral tambangnya berupa pasir dan batu. Sedangkan mineral tambang berupa pasir  tersebut diolah kembali dengan cara dituangkan ke dalam mesin ayak / kompayer, lalu pasir yang telah diayak oleh terdakwa siap untuk dijual ke konsumen. -------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 September  2017 sekira pukul 17.00 Wib saksi RIYAN WIRYANSYAH, SH bersama  saksi WILDAN SYAEFUL KHOLIK. S.Ip dan saksi EVA KUSUMA WARDANA dari Unit III Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jabar mendatangi dan melakukan pemeriksaan di lokasi Gunung Cipasung Kampung Situbeet Desa Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang dijadikan lahan / lokasi  kegiatan pertambangan oleh terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kegiatan pertambangan pasir yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sejak bulan Juni 2017 tidak ada Ijin Usaha Pertambangan-nya dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------

-    Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor : 03 / 2017 tanggal 25 April 2017  tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka terdakwa dalam melakukan Kegiatan Usaha Penambangan  Mineral Pasir  seharusnya mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Jawa Barat sesuai pasal 8 ayat (1) Gubernur mendelegasikan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  160 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.. --------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya