| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 405/Pid.B/LH/2017/PN Tsm | JAJANG SAEPUDIN, SH | HENDRA WIJAYA Als. AKIONG Bin HO SHE FU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Nov. 2017 |
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi |
| Nomor Perkara | 405/Pid.B/LH/2017/PN Tsm |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Nov. 2017 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2465/O.2.17/Euh.2/11/2017 |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | KESATU : - Bahwa kegiatan pertambangan pasir di Gunung Cipasung Kampung Situbeet Desa Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya milik terdakwa tersebut dalam setiap harinya menghasilkan sekitar 10 sampai dengan 20 truk. -------------- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 sekira pukul 17.00 Wib saksi RIYAN WIRYANSYAH, SH bersama saksi WILDAN SYAEFUL KHOLIK. S.Ip dan saksi EVA KUSUMA WARDANA dari Unit III Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jabar mendatangi dan melakukan pemeriksaan di lokasi Gunung Cipasung Kampung Situbeet Desa Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang dijadikan lahan / lokasi kegiatan pertambangan oleh terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kegiatan pertambangan pasir yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sejak bulan Juni 2017 tidak ada Ijin Usaha Pertambangan-nya dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor : 03 / 2017 tanggal 25 April 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka terdakwa dalam melakukan Kegiatan Usaha Penambangan Mineral Pasir seharusnya mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Jawa Barat sesuai pasal 8 ayat (1) Gubernur mendelegasikan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas. --------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.. ------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : - Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 sekira pukul 17.00 Wib saksi RIYAN WIRYANSYAH, SH bersama saksi WILDAN SYAEFUL KHOLIK. S.Ip dan saksi EVA KUSUMA WARDANA dari Unit III Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jabar mendatangi dan melakukan pemeriksaan di lokasi Gunung Cipasung Kampung Situbeet Desa Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang dijadikan lahan / lokasi kegiatan pertambangan oleh terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kegiatan pertambangan pasir yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sejak bulan Juni 2017 tidak ada Ijin Usaha Pertambangan-nya dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor : 03 / 2017 tanggal 25 April 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka terdakwa dalam melakukan Kegiatan Usaha Penambangan Mineral Pasir seharusnya mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Jawa Barat sesuai pasal 8 ayat (1) Gubernur mendelegasikan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas. --------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.. --------------------------------------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
