Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2024/PN Tsm Hj. Mimin Binti Rukandi 1.PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda
2.Dodo Suhendar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat PN TSM-241020243UC
Penggugat
NoNama
1Hj. Mimin Binti Rukandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Sep Charles. S.H.Hj. Mimin Binti Rukandi
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda
2Dodo Suhendar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Melinda Amelia, SH, DkkPT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.500.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah beserta rumah yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00245/desa Cikupa atas nama MIMIN, seluas ±245M?2;, beralamat di Blok : Kp. Pasireurih Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya; 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap asset /harta Penggugat, berupa :
Sertipikat Hak Milik Nomor : 00245/desa Cikupa atas nama MIMIN, seluas ±245M?2;, beralamat di Blok : Kp. Pasireurih Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagai berikut : 
Sebelah Barat :  tanah sawah milik Atikah;
Sebelah Timur :  tanah rumah milik Atikah;
Sebelah Selatan :  tanah sawah milik atikah dan Ending;
Sebelah Utara :  Jl raya Karangnunggal
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00245/desa Cikupa atas nama MIMIN, seluas ±245M?2;, beralamat di Blok : Kp. Pasireurih Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, tidak dapat diajukan sita dan tidak dapat dijual (lelang) oleh Tergugat 1 karena bukan atas nama Dodo Suhendar (Tergugat 2).
5. Atau Menghukum Tergugat 1 untuk membayar harga tanah beserta rumah tersebut Rp.1.500.000.000,-(Satu Milyar Lima ratus juta rupiah ) Seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit verbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, ataupun kasasi;
7. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini; SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak