| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Didan Dahril Majid Als Ahong Bin Misbah, pada hari Selasa tanggal 14 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Sukasirna RT.003 RW.003 Desa Manggungsari Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 20.30WIB di Jl. Raya Rajapolah Desa. Tanjungpura Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya, Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota yakni Saksi Briptu Reza Nursyehan, dan Saksi Briptu Rully Rachmawan melakukan penangkapan terhadap sesorang yaitu Saksi HASBI NIHJAN FAUJI Bin ABDUL ROSYID (dilakukan penuntutan terpisah) dan menemukan barang bukti berupa 68 butir Pil /Obat warna putih berlogo Y dibungkus plastik klip bening, 15 butir Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, 62 butir Pil /Obat warna kuning berlogo mf dibungkus plastik klip bening, 4 butir Pil /Obat Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah Hp (Handphone) merek Samsung warna hijau didalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam pada Saksi HASBI NIHJAN FAUJI Bin ABDUL ROSYID, Saksi HASBI NIHJAN FAUJI Bin ABDUL ROSYID mengaku Pil/ Obat tersebut untuk diedarkan dan mendapatkanya dari Terdakwa DIDAN DAHRIL MAJID Als AHONG yang mana beralamat di Kp. Sukasirna Rt.003 Rw.003 Desa. Manggungsari Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa kemudian Saksi Briptu Reza Nursyehan, dan Saksi Briptu Rully Rachmawan melakukan pencarian tehadap Terdakwa dan sekira pukul 22.30 WIB di Kp. Sukasirna Rt.003 Rw.003 Desa. Manggungsari Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada saat melakukan penggeledahan Saksi Briptu Reza Nursyehan, dan Saksi Briptu Rully Rachmawan menemukan sebanyak 1006 butir Pil /Obat warna putih berlogo Y dibungkus plastik klip bening, 830 butir Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, 803 butir Pil /Obat warna kuning berlogo mf dibungkus plastik klip bening, 1060 butir Pil /Obat Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 2 (dua) buah tas slempang warna hijau hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang, Uang sisa penjualan sebesar Rp. 332.000,-, dan 1 (satu) buah Hp (Handphone) merek Vivo warna ungu;
- Bahwa Terdakwa mengakui sediaan farmasi berupa 1006 butir Pil /Obat warna putih berlogo Y dibungkus plastik klip bening, 830 butir Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, 803 butir Pil /Obat warna kuning berlogo mf dibungkus plastik klip bening, 1060 butir Pil /Obat Trihexyphenidyl dalam kemasan strip tersebut adalah milik Terdakwa untuk dijual atau diedarkan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat warna putih berlogo Y, obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, obat warna kuning berlogo mf dan obat Trihexyphenidyl dari sdr. M. Firmansyah (DPO) sudah sebanyak 5 (lima) kali dengan cara sekira bulan Mei 2025 Terdakwa bertemu dengan sdr. M. Firmansyah (DPO) di daerah nagreg Kab. Bandung dan sdr. M. Firmansyah (DPO) menawarkan Terdakwa berjualan sediaan farmasi berupa obat keras, lalu Terdakwa menerima tawaran tersebut dengan kesepakatan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak 20?ri hasil penjualan obat keras, dimana terakhir kali Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi tersebut pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr. M. Firmansyah (DPO) memberitahukan bahwa stok tinggal sedikit akan habis, dan Terdakwa akan mengambil di Jl. Rancaekek Kel. Citaman Kec. Nagreg Kab. Bandung, sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. M. Firmansyah (DPO) dan menerima obat sebanyak 1000 butir Pil /Obat warna putih berlogo Y dibungkus plastik klip bening, 750 butir Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, 1000 butir Pil /Obat warna kuning berlogo mf dibungkus plastik klip bening, 500 butir Pil /Obat Trihexyphenidyl dalam kemasan strip:
- Bahwa setelah mendapatkan sediaan farmasi berupa obat warna putih berlogo Y, obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, obat warna kuning berlogo mf dan obat Trihexyphenidyl tersebut kemudian Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir obat warna putih berlogo Y, Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir obat warna kuning berlogo mf dan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk 10 butir obat Trihexyphenidyl yang dijual kepada orang lain dengan cara orang yang akan membeli datang langsung ke rumah Terdakwa di Kp. Sukasirna RT. 003 RW. 003 Desa Manggungsari Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya tanpa menghubungi terlebih dahulu dan Terdakwa menerima uang terlebih dahulu lalu Terdakwa menyerahkan obat yang di pesan oleh pembeli;
- Bahwa Terdakwa telah menjual sediaan farmasi berupa obat warna putih berlogo Y, obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, obat warna kuning berlogo mf dan obat Trihexyphenidyl salah satunya kepada Saksi Iip Saripudin Bin Yaya sebanyak 15 (lima belas) kali, yang terakhir pada hari rabu Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Kp. Sukasirna Rt.003 Rw.003 Desa. Manggungsari Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya, membeli 5 butir Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol seharga Rp.40.000,-, kemudian kepada Saksi Iqbal Izzul Haq Bin Zaenaln Arifin sebanyak 10 (sepuluh) kali, yang terakhir pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Kp. Sukasirna Rt.003 Rw.003 Desa. Manggungsari Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya, membeli 6 butir Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Trihexyphenidyl seharga Rp.30.000,-;
- Bahwa selain itu juga Terdakwa bekerjasama dengan Saksi Hasbi Nihjan Fauji Bin Abdul Rosyid (dilakukan penuntutan terpisah) yang membantu Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat keras, diantaranya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Kp. Sukasirna Rt.003 Rw.003 Desa. Manggungsari Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya, Saksi Hasbi Nihjan Fauji menerima sebanyak 100 butir Pil /Obat warna putih berlogo Y dibungkus plastik klip bening, 10 butir Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, 100 butir Pil /Obat warna kuning berlogo mf dibungkus plastik klip bening, dan 10 butir Pil /Obat Trihexyphenidyl dalam kemasan strip dan pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Kp. Sukasirna Rt.003 Rw.003 Desa. Manggungsari Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya, Saksi Hasbi Nihjan Fauji menerima sebanyak 10 butir Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat warna putih berlogo Y, obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, obat warna kuning berlogo mf dan obat Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar 20?ri hasil penjualan setiap persediaan sediaan farmasi berupa obat warna putih berlogo Y, obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, obat warna kuning berlogo mf dan obat Trihexyphenidyl yang didapatkan Terdakwa dari sdr. M. Firmansyah (DPO) habis yang dimana keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri NO. LAB: 6455/ NOF/ 2025 tanggal 05 November 2025 telah melakukan pemeriksaan barang bukti an. Didan Dahril Majid als Ahong Bin Misbah berupa 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo “AM” berdiameter 0,93cm dan tebal 0,31cm dengan berat netto seluruhnya 2,4660 gram, diberi nomor barang bukti 2882/2025/PF, 1 (satu) strip bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisi 10 (sepuluhO tablet warna putih berdiameter 0,93cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,5150 gram, diberi nomor barang bukti 2883/2025/PF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo “Y” berdiamter 0,91cm dan tebal 0,27cm dengan berat netto seluruhnya 2,3030 gram, diberi nomor barang bukti 2884/2025/PF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo “mf” berdiamter 0,72cm dan tebal 0,35cm dengan berat netto seluruhnya 1,5270 gram, diberi nomor barang bukti 2885/2025/PF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 2882/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol, dan barang bukti nomor 2883/2025/PF s.d. 2885/2025/PF berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, khasiat dan manfaat di dalam kemasan;
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai SMA Tamat Berijazah.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Didan Dahril Majid Als Ahong Bin Misbah, pada hari Selasa tanggal 14 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Sukasirna RT.003 RW.003 Desa Manggungsari Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasia n” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 20.30WIB di Jl. Raya Rajapolah Desa. Tanjungpura Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya, Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota yakni Saksi Briptu Reza Nursyehan, dan Saksi Briptu Rully Rachmawan melakukan penangkapan terhadap sesorang yaitu Saksi HASBI NIHJAN FAUJI Bin ABDUL ROSYID (dilakukan penuntutan terpisah) dan menemukan barang bukti berupa 68 butir Pil /Obat warna putih berlogo Y dibungkus plastik klip bening, 15 butir Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, 62 butir Pil /Obat warna kuning berlogo mf dibungkus plastik klip bening, 4 butir Pil /Obat Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah Hp (Handphone) merek Samsung warna hijau didalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam pada Saksi HASBI NIHJAN FAUJI Bin ABDUL ROSYID, Saksi HASBI NIHJAN FAUJI Bin ABDUL ROSYID mengaku Pil/ Obat tersebut untuk diedarkan dan mendapatkanya dari Terdakwa DIDAN DAHRIL MAJID Als AHONG yang mana beralamat di Kp. Sukasirna Rt.003 Rw.003 Desa. Manggungsari Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa kemudian Saksi Briptu Reza Nursyehan, dan Saksi Briptu Rully Rachmawan melakukan pencarian tehadap Terdakwa dan sekira pukul 22.30 WIB di Kp. Sukasirna Rt.003 Rw.003 Desa. Manggungsari Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada saat melakukan penggeledahan Saksi Briptu Reza Nursyehan, dan Saksi Briptu Rully Rachmawan menemukan sebanyak 1006 butir Pil /Obat warna putih berlogo Y dibungkus plastik klip bening, 830 butir Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, 803 butir Pil /Obat warna kuning berlogo mf dibungkus plastik klip bening, 1060 butir Pil /Obat Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 2 (dua) buah tas slempang warna hijau hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang, Uang sisa penjualan sebesar Rp. 332.000,-, dan 1 (satu) buah Hp (Handphone) merek Vivo warna ungu;
- Bahwa Terdakwa mengakui sediaan farmasi berupa 1006 butir Pil /Obat warna putih berlogo Y dibungkus plastik klip bening, 830 butir Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, 803 butir Pil /Obat warna kuning berlogo mf dibungkus plastik klip bening, 1060 butir Pil /Obat Trihexyphenidyl dalam kemasan strip tersebut adalah milik Terdakwa untuk dijual atau diedarkan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat warna putih berlogo Y, obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, obat warna kuning berlogo mf dan obat Trihexyphenidyl dari sdr. M. Firmansyah (DPO) sudah sebanyak 5 (lima) kali dengan cara sekira bulan Mei 2025 Terdakwa bertemu dengan sdr. M. Firmansyah (DPO) di daerah nagreg Kab. Bandung dan sdr. M. Firmansyah (DPO) menawarkan Terdakwa berjualan sediaan farmasi berupa obat keras, lalu Terdakwa menerima tawaran tersebut dengan kesepakatan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak 20?ri hasil penjualan obat keras, dimana terakhir kali Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi tersebut pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr. M. Firmansyah (DPO) memberitahukan bahwa stok tinggal sedikit akan habis, dan Terdakwa akan mengambil di Jl. Rancaekek Kel. Citaman Kec. Nagreg Kab. Bandung, sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. M. Firmansyah (DPO) dan menerima obat sebanyak 1000 butir Pil /Obat warna putih berlogo Y dibungkus plastik klip bening, 750 butir Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, 1000 butir Pil /Obat warna kuning berlogo mf dibungkus plastik klip bening, 500 butir Pil /Obat Trihexyphenidyl dalam kemasan strip:
- Bahwa setelah mendapatkan sediaan farmasi berupa obat warna putih berlogo Y, obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, obat warna kuning berlogo mf dan obat Trihexyphenidyl tersebut kemudian Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir obat warna putih berlogo Y, Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir obat warna kuning berlogo mf dan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk 10 butir obat Trihexyphenidyl yang dijual kepada orang lain dengan cara orang yang akan membeli datang langsung ke rumah Terdakwa di Kp. Sukasirna RT. 003 RW. 003 Desa Manggungsari Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya tanpa menghubungi terlebih dahulu dan Terdakwa menerima uang terlebih dahulu lalu Terdakwa menyerahkan obat yang di pesan oleh pembeli;
- Bahwa Terdakwa telah menjual sediaan farmasi berupa obat warna putih berlogo Y, obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, obat warna kuning berlogo mf dan obat Trihexyphenidyl salah satunya kepada Saksi Iip Saripudin Bin Yaya sebanyak 15 (lima belas) kali, yang terakhir pada hari rabu Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Kp. Sukasirna Rt.003 Rw.003 Desa. Manggungsari Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya, membeli 5 butir Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol seharga Rp.40.000,-, kemudian kepada Saksi Iqbal Izzul Haq Bin Zaenaln Arifin sebanyak 10 (sepuluh) kali, yang terakhir pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Kp. Sukasirna Rt.003 Rw.003 Desa. Manggungsari Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya, membeli 6 butir Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Trihexyphenidyl seharga Rp.30.000,-;
- Bahwa selain itu juga Terdakwa bekerjasama dengan Saksi Hasbi Nihjan Fauji Bin Abdul Rosyid (dilakukan penuntutan terpisah) yang membantu Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat keras, diantaranya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Kp. Sukasirna Rt.003 Rw.003 Desa. Manggungsari Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya, Saksi Hasbi Nihjan Fauji menerima sebanyak 100 butir Pil /Obat warna putih berlogo Y dibungkus plastik klip bening, 10 butir Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, 100 butir Pil /Obat warna kuning berlogo mf dibungkus plastik klip bening, dan 10 butir Pil /Obat Trihexyphenidyl dalam kemasan strip dan pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Kp. Sukasirna Rt.003 Rw.003 Desa. Manggungsari Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya, Saksi Hasbi Nihjan Fauji menerima sebanyak 10 butir Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat warna putih berlogo Y, obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, obat warna kuning berlogo mf dan obat Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar 20?ri hasil penjualan setiap persediaan sediaan farmasi berupa obat warna putih berlogo Y, obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, obat warna kuning berlogo mf dan obat Trihexyphenidyl yang didapatkan Terdakwa dari sdr. M. Firmansyah (DPO) habis yang dimana keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri NO. LAB: 6455/ NOF/ 2025 tanggal 05 November 2025 telah melakukan pemeriksaan barang bukti an. Didan Dahril Majid als Ahong Bin Misbah berupa 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo “AM” berdiameter 0,93cm dan tebal 0,31cm dengan berat netto seluruhnya 2,4660 gram, diberi nomor barang bukti 2882/2025/PF, 1 (satu) strip bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisi 10 (sepuluhO tablet warna putih berdiameter 0,93cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,5150 gram, diberi nomor barang bukti 2883/2025/PF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo “Y” berdiamter 0,91cm dan tebal 0,27cm dengan berat netto seluruhnya 2,3030 gram, diberi nomor barang bukti 2884/2025/PF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo “mf” berdiamter 0,72cm dan tebal 0,35cm dengan berat netto seluruhnya 1,5270 gram, diberi nomor barang bukti 2885/2025/PF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 2882/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol, dan barang bukti nomor 2883/2025/PF s.d. 2885/2025/PF berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- Bahwa pil Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk kedalam sediaan Farmasi dan termasuk kedalam penggolongan Obat keras yang dapat dibeli hanya di Apotek dengan menggunakan resep dokter dan termasuk kedalam jenis Obat-Obat Tertentu menurut Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 adalah obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku;
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai SMA Tamat Berijazah.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------- |