Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Tri Agus Haryanto bin Tarno Sutarno (alm) pada hari Jumát tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Kontrakan Jl. Pertanian Rt.002 Rw.018 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira jam 14.30 wib saksi Toni Firmansyah, S.H, dkk (anggota Polres Tasikmalaya Kota) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya adanya seseorang yang diduga menyalahgunakan Psikotropika. Selanjutnya saksi Toni Firmansyah, S.H, dkk (anggota Polres Tasikmalaya Kota) melakukan penyelidikan dan di dapat ciri-ciri dan alamat tempat tinggal seseorang yang telah menyalahgunakan Psikotropika tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 16.00 wib saksi Toni Firmansyah, S.H, dkk (anggota Polres Tasikmalaya Kota) mendekati sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Pertanian Rt. 002 Rw. 018 Kelurahan Cilembang Kecamtana Cihideung Kota Tasikmalaya dan mengetuk pintu sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas selanjutnya ada yang membuka dan ketika ditanya mengaku bernama Tri Agus Haryanto bin Tarno Sutarno (alm) (terdakwa), lalu pada saat itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan / pakaian dan rumah, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dus coklat di dalamnya berisikan 100 (seratus) Pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg dalam kemasan strip dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna Putih. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke ruang Satuan Narkoba untuk pemeriksaan. Ketika dilakukan interogasi, terdakwa Tri Agus Haryanto bin Tarno Sutarno (alm) menerangkan mendapatkan Psikotropika tersebut dengan cara membelinya dari seseorang yang mengaku bernama Abeng (DPO) yang kenal dari aplikasi facebook bernama Abeng Farmasi Real yaitu pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira Jam 15.30 Wib, terdakwa memesan 100 (seratus) Pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg dalam kemasan strip dengan Harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) berikut ongkir kemudian terdakwa transfer melalui BRILINK namun terdakwa tidak ingat lagi nomor maupun nama rekeningnya dan terdakwa terima pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 16.00 wib di kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Pertanian Rt. 002 Rw. 018 Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya.
- Bahwa barang bukti yang disisihkan untuk dikirim ke BBPOM Bandung untuk dilakukan pengujian sebanyak 10 (sepuluh ) Pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg dalam kemasan strip.
1(satu) blister bertuliskan “Riklona Clonazepam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9440 gram sisa barang bukti hasil pemeriksaan berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,7496 gram dan menurut hasil pemeriksaan yang ditanda tangani Triwidiastuti, S.Si. Apt dan dwi Hernanto, S.T. menyatakan dalam kesimpulannya tablet warna orange tersebut di atas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam terdaftar dalam golongan IV nomor urut 2 lampiran Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, membawa atau menyimpan psikotropika golongan IV nomor urut 12 tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Depkes RI.
--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU R.I No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika |